
KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Tulus Widianto, Bos Mobil warga Kelurahan Blaandongan, Kecamatan Bugul Kidul memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan menghadirkan terdakwa dan saksi sebanyak 5 orang dalam sidang yang digelar Selasa (29/4/2025).
Usai sidang, Misnari, ayah korban menilai istri terdakwa Samsul Arifin memberikan keterangan berbohong kepada Hakim
"Apa yang disampaikan Tamil atau isteri korban itu bohong " kata Misnari, di halaman Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Ia memaparkan bahwa Tamil, sering mendapat KDRT oleh terdakwa dan semua warga sekitar kampung mengetahui perlakuan Samsul tersebut. Tapi dalam persidangan itu Tamil tidak mau mengakui apa yang diperbuat oleh suaminya tersebut.
Di samping itu Misnari juga minta kepada penegak Hukum agar terdakwa dijatuhi hukuman mati karena sudah merenggut nyawa anaknya.
"Coba bayangkan isteri Samsul itu kerja dirumah anak saya yang dibunuh itu, dan dia sering dibantu kebutuhan rumah tangganya sama Tulus Widianto, Kurang apa coba? Samsul malah nuduh kalau korban berselingkuh, buktinya mana ?," ungkap Misnari.
Sementara Akhmad Soim SH, penasehat hukum korban menguraikan, bahwa pelaku itu tidak hanya kali ini berhadapan dengan hukum. Tapi sudah 3 kali keluar masuk penjara.
Di antaranya, terdakwa pernah melakukan pembunuhan sebelumya, pernah melakukan pemerkosaan dan pernah terjerat kasus Narkoba.
Di samping itu Soim menyebut bahwa terdakwa Sangat meresahkan masyarakat sekitar. Bahkan warga setempat ingin Samsul diusir dari kampungnya.
Namun terdakwa pernah membuat surat pernyataan pada tahun 2020 tidak akan berbuar onar atau melakukan penganiayaan terhadap warga.
Selain itu samsul juga tidak akan berbuat kriminal dan sanggup tidak mengkonsumsi obat-obat terlarang, bila mengingkari sanggup keluar dari lingkungan.
Terakhir, Soim berharap pelaku dapat dihukum sesuai Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Seseorang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup " pungkasnya. (afa/van)