KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan mulai memperketat penggunaan kantong plastik sekali pakai dengan menggandeng pelaku usaha ritel modern melalui Forum Group Discussion (FGD) Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik yang digelar Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP), Selasa (23/12/2025).
FGD yang berlangsung di MCC Gradhika tersebut menjadi forum dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan ritel modern, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Basmalah, guna menyamakan persepsi terkait penerapan pembatasan kantong plastik dalam aktivitas belanja masyarakat.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kantong plastik merupakan langkah konkret untuk mewujudkan Kota Pasuruan yang ramah lingkungan, maju, dan modern.
“Kita ingin mendukung target zero waste ke depan. Kebijakan pembatasan kantong plastik ini membutuhkan dukungan dan komitmen bersama dari seluruh pihak, khususnya pelaku usaha ritel modern yang menjadi salah satu titik utama distribusi kantong plastik kepada masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota menyampaikan, program tersebut sejalan dengan pengembangan konsep smart city, khususnya dalam pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, kantong plastik sekali pakai masih menjadi persoalan serius karena minimnya pemanfaatan ulang sehingga menambah beban pengelolaan sampah.
“Harapannya, FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bersifat operasional dan teknis sebagai bentuk komitmen kita bersama. Kami membuka ruang masukan dari ritel modern agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif,” bebernya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan pembatasan kantong plastik membutuhkan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan, didukung regulasi yang jelas untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.
“Kita ingin Kota Pasuruan semakin maju dan modern serta terus berinovasi. Perlu penguatan sosialisasi agar masyarakat lebih mudah mengikuti kebijakan ini. Momentum hari ini sangat tepat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Pasuruan, pelaku usaha, dan masyarakat,” pungkasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala DLHKP Kota Pasuruan Samsul Rizal memaparkan kondisi terkini pengelolaan sampah.
Khususnya peningkatan signifikan timbulan sampah plastik sekali pakai yang memberi tekanan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blandongan.
“Sampah plastik, terutama kantong plastik sekali pakai, menjadi salah satu penyumbang utama volume sampah yang sulit terurai dan berdampak pada kualitas lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan kantong plastik memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2016, hingga Surat Edaran Wali Kota Pasuruan Nomor 671 Tahun 2023.
“Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan kebijakan yang terukur dan berkelanjutan, khususnya di sektor ritel modern sebagai titik utama distribusi kantong plastik,” jelasnya. (par/van)






