Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan pembatasan kantong plastik membutuhkan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan, didukung regulasi yang jelas untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.
“Kita ingin Kota Pasuruan semakin maju dan modern serta terus berinovasi. Perlu penguatan sosialisasi agar masyarakat lebih mudah mengikuti kebijakan ini. Momentum hari ini sangat tepat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Pasuruan, pelaku usaha, dan masyarakat,” pungkasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala DLHKP Kota Pasuruan Samsul Rizal memaparkan kondisi terkini pengelolaan sampah.
Khususnya peningkatan signifikan timbulan sampah plastik sekali pakai yang memberi tekanan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blandongan.
“Sampah plastik, terutama kantong plastik sekali pakai, menjadi salah satu penyumbang utama volume sampah yang sulit terurai dan berdampak pada kualitas lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan kantong plastik memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2016, hingga Surat Edaran Wali Kota Pasuruan Nomor 671 Tahun 2023.
“Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan kebijakan yang terukur dan berkelanjutan, khususnya di sektor ritel modern sebagai titik utama distribusi kantong plastik,” jelasnya. (par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




