
KOTA PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Tulus Widianto, Bos Mobil warga Kelurahan Blaandongan, Kecamatan Bugul Kidul memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan menghadirkan terdakwa dan saksi sebanyak 5 orang dalam sidang yang digelar Selasa (29/4/2025).
Usai sidang, Misnari, ayah korban menilai istri terdakwa Samsul Arifin memberikan keterangan berbohong kepada Hakim
"Apa yang disampaikan Tamil atau isteri korban itu bohong " kata Misnari, di halaman Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Ia memaparkan bahwa Tamil, sering mendapat KDRT oleh terdakwa dan semua warga sekitar kampung mengetahui perlakuan Samsul tersebut. Tapi dalam persidangan itu Tamil tidak mau mengakui apa yang diperbuat oleh suaminya tersebut.
Di samping itu Misnari juga minta kepada penegak Hukum agar terdakwa dijatuhi hukuman mati karena sudah merenggut nyawa anaknya.
"Coba bayangkan isteri Samsul itu kerja dirumah anak saya yang dibunuh itu, dan dia sering dibantu kebutuhan rumah tangganya sama Tulus Widianto, Kurang apa coba? Samsul malah nuduh kalau korban berselingkuh, buktinya mana ?," ungkap Misnari.