Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi dan Penadah

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi dan Penadah Konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait kasus curanmor. Foto: SUGIANTO/BANGSAONLINE

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus 2 pelaku curanmor bersenpi. Mereka berinisial HMD (31) dan HRM (32), warga Nguling, Kabupaten Pasuruan. 

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan seorang penadah berinisial MKS (45), warga Grati, Kabupaten Pasuruan.

"Aksi kedua pelaku kepergok warga dan sempat viral di media sosial," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, saat konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

Saat beraksi, kedua pelaku menodongkan senpi kepada korbannya. Insiden ini terjadi di Kelurahan Wiroborang Kota Probolinggo.

Selain menangkap mereka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 senjata airsoft gun jenis pistol warna hitam, 1 set kunci T, 29 kunci kendaraan berbagai merek sepeda motor.

"Satreskrim juga menyita 134 kunci rumah berbagai merek (kunci rumah para korban), 9 kartu ATM berbagai Bank, 1 buku tabungan," ucap Rico.

Selain itu, petugas juga menyita 1 wig/rambut palsu, 1 pak masker hitam, 1 paket peralatan besi, 1 tas selempang kulit, 5 buah celana pendek jeans biru.

Kapolres Probolinggo Kota menyebut, HMD (31) dan HRM (32) dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan MKS (45) disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (ugi/mar)