Konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait kasus curanmor. Foto: SUGIANTO/BANGSAONLINE
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus 2 pelaku curanmor bersenpi. Mereka berinisial HMD (31) dan HRM (32), warga Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan seorang penadah berinisial MKS (45), warga Grati, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
- Judi Sabung Ayam dan Domino Digerebek di Belakang Rumah Kades, Pemkab Probolinggo Turun Tangan
- Mega Guntara Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Kota Probolinggo Periode 2026-2031
- 12 Camat di Kabupaten Probolinggo Resmi Dilantik Jadi PPATS
- Pengadaan Alkes RSUD Waluyo Jati Kraksaan Probolinggo Diselidiki Polda Jatim
"Aksi kedua pelaku kepergok warga dan sempat viral di media sosial," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, saat konferensi pers, Rabu (30/4/2025).
Saat beraksi, kedua pelaku menodongkan senpi kepada korbannya. Insiden ini terjadi di Kelurahan Wiroborang Kota Probolinggo.
Selain menangkap mereka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 senjata airsoft gun jenis pistol warna hitam, 1 set kunci T, 29 kunci kendaraan berbagai merek sepeda motor.
"Satreskrim juga menyita 134 kunci rumah berbagai merek (kunci rumah para korban), 9 kartu ATM berbagai Bank, 1 buku tabungan," ucap Rico.
Selain itu, petugas juga menyita 1 wig/rambut palsu, 1 pak masker hitam, 1 paket peralatan besi, 1 tas selempang kulit, 5 buah celana pendek jeans biru.
Kapolres Probolinggo Kota menyebut, HMD (31) dan HRM (32) dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan MKS (45) disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




