New rehab 2.0 untuk mudahkan tunggakan peserta agar aktif kembali. (Ist)
MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan kembali hadirkan program inovatif untuk mempermudah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dalam menyelesaikan tunggakan iuran.
Program New Rehab 2.0 ini memungkinkan peserta melunasi tunggakan melalui mekanisme cicilan ringan.
BACA JUGA:
- Petugas MBG di Gresik Dijamin BPJS Kesehatan, Keluarga Inti Ikut Terlindungi
- BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Kota Kediri Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Peserta JKN
- Peserta JKN Dijamin Dapat Obat Sesuai Indikasi Medis
- JKN Bikin Tenang Jelang Persalinan, Ibu asal Madiun ini Tak Lagi Khawatir Soal Biaya Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyatakan New Rehab 2.0 sebagai jawaban atas tantangan efektivitas penagihan iuran peserta mandiri.
“Kami ingin memberi kemudahan agar peserta bisa melunasi tunggakan secara bertahap dan kembali menikmati manfaat JKN, serta memastikan ketenangan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan,” terang Wahyu (2/5/2025).
Melalui program ini, peserta dapat mencicil tunggakan hingga 36 bulan, dengan nominal cicilan minimal Rp35.000 per bulan. Setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan dilunasi, status kepesertaan langsung aktif kembali.
Wahyu menambahkan, pendaftaran program bisa dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta cukup memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap dan mengikuti instruksi mulai dari informasi awal, syarat dan ketentuan, hingga simulasi tagihan cicilan. Proses ini memungkinkan peserta menyesuaikan skema pembayaran sesuai kemampuan finansial.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




