SEGEL: Petugas Satpol PP menyegel dan menutup paksa Alfamart yang tidak kantongi ijin. foto: haris/BANGSAONLINE
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com – Sebuah Alfamart ditutup paksa Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP; Perhubungan; Perijinan; Perdagangan; dan Hukum Selasa, (6/10). Minimarket yang berada di Jalan Jagung Suprapto ini, ditutup paksa karena tak kantongi ijin.
Kepala Satpol PP Pemkab Lamongan, Tony Tamtama Jati menyatakan, penutupan minimarket dilakukan karena toko modern tersebut tidak kantongi ijin. "Seperti yang diatur dalam Perda Nomer 6 tahun 2012 tentang Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) di mana setiap toko modern wajib mengurus ijin yang disyaratkan termasuk ijin operasionalnya," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Jasa Bakar Kepala Kurban di Lamongan Diserbu Warga, Empat Tungku Tak Cukup
- Penyembelihan Sapi Kurban 1,1 Ton Presiden Prabowo di Mantup Lamongan Jadi Tontonan
- Libur Iduladha 2026, Penumpang Kereta di Stasiun Lamongan Diproyeksi Tembus 4.371 Orang
- Sapi Kurban Jumbo Ngamuk di Lamongan Kota, Warga dan Pengendara Panik
"Sebelumnya kita telah layangnya tiga kali surat peringatan pada pihak pengelola toko serta memberi waktu dan kesempatan bagi pengelola untuk mengurus ijin-ijin yang harus dilengkapi. Namun hingga surat ketiga ternyata pihak pengelola tidak menunjukkan itikad, baik ya kita segel," jelasnya.
Sementara itu, Sunaryo korwil Alfamart mengaku kalau tokonya ini tengah mengurus ijin. "Ijinnya tengah diurus sama yang bagian pengurusan ijin pak," ungkapnya pada petugas.
Namun setelah pihaknya mendapat penjelasan dari bagian perijinan terkait dengan Perda IUTM, petugas Alfamart ini akhirnya tidak bisa berbuat banyak. "Kita akan melengkapi persyaratan yang diperlukan," singkatnya.
Usai memberikan penjelasan dan penandatangan BAP, petugas Satpol PP kemudian menempel kertas penyegelan di pintu kaca depan Alfamart. (ais/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




