
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua orang korban salah tangkap penggerebekan narkoba, menggugat Polda Riau dan Polsek Genteng Surabaya.
Korban bernama Dedi Efendi (30) dan Ach. Zainuri (23). Keduanya warga Pamekasan Madura.
Mereka menggugat Polda Riau dan Polsek Genteng melalui kuasa hukumnya, Mohammad Taufik dari Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Bulak Banteng, Kenjeran.
Sebab, kedua korban mengaku dianiaya selama ditahan 6 hari usai penggerebekan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Taufik mendampingi kliennya melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Bahwa pada tanggal 24 April 2025 tanpa bukti adanya kepemilikan narkoba klien saya ditangkap. Dan saat pihak Polda Riau melakukan interogasi disaksikan oleh Polsek Genteng, melakukan penyiksaan. Karena tidak ada bukti pada tanggal 29 April 2025 kedua klien saya dilepas,” ujarnya, Selasa (12/5/2025).
Kronologi bermula penggerebekan bermula saat Polda Riau mengamankan 2 orang bernama MZ dan H atas kepemilikan sabu.
Diketahui Zainuri merupakan supir taksi online yang diperintah oleh Noris (DPO) melalui Dedi Efendi untuk menjemput H di rumah makan kawasan terminal Purabaya.
Noris yang merupakan kakak kandung H meminta Dedi untuk mengantar H menuju Sampang. Namun, sebelum beranjak dari kawasan terminal, polisi berhasil melakukan penggerebekan.
Dari pengembangan penangkapan tersebut, Polda Riau kemudian melakukan penggerebekan terhadap Dedi di Surabaya Suites Hotel bersama Polsek Genteng.
Dari hasil pemeriksaan, Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan sabu dari tangan H. Sedangkan Dedi dan Zainuri tidak terbukti atas kepemilikan barang haram tersebut. Sebab, Dedi dan Zainuri tidak mengenal pelaku H.
Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indra Waspada menyebut pihaknya mendampingi Polda Riau saat melakukan penggerebekan di Surabaya Suites Hotel.
“Jadi begini mas, untuk penangkapan kepada tiga terduga itu adalah LP Polda Riau. Dua pelaku yang sebelumnya di amankan Sekitaran Bungurasih kami tidak memback up, namun kami mendampingi penangkapan kepada salah satu pelaku saat berada di hotel wilayah Polsek Genteng,” ujarnya, Selasa (12/5/2025). (rus)