2 Korban Salah Tangkap Kasus Sabu di Surabaya Gugat Polda Riau dan Polsek Genteng

2 Korban Salah Tangkap Kasus Sabu di Surabaya Gugat Polda Riau dan Polsek Genteng Korban saat berada di kantor kuasa hukum

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua orang korban salah tangkap penggerebekan narkoba, menggugat Polda Riau dan Surabaya.

Korban bernama Dedi Efendi (30) dan Ach. Zainuri (23). Keduanya warga Pamekasan Madura.

Mereka menggugat Polda Riau dan melalui kuasa hukumnya, Mohammad Taufik dari Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Bulak Banteng, Kenjeran.

Sebab, kedua korban mengaku dianiaya selama ditahan 6 hari usai penggerebekan kasus kepemilikan narkoba jenis .

Taufik mendampingi kliennya melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Bahwa pada tanggal 24 April 2025 tanpa bukti adanya kepemilikan narkoba klien saya ditangkap. Dan saat pihak Polda Riau melakukan interogasi disaksikan oleh , melakukan penyiksaan. Karena tidak ada bukti pada tanggal 29 April 2025 kedua klien saya dilepas,” ujarnya, Selasa (12/5/2025).

Kronologi bermula penggerebekan bermula saat Polda Riau mengamankan 2 orang bernama MZ dan H atas kepemilikan .

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO