Korban saat berada di kantor kuasa hukum
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua orang korban salah tangkap penggerebekan narkoba, menggugat Polda Riau dan Polsek Genteng Surabaya.
Korban bernama Dedi Efendi (30) dan Ach. Zainuri (23). Keduanya warga Pamekasan Madura.
BACA JUGA:
- Kalah Judi Bola, Penghuni Panti Asuhan di Surabaya Nekat Gadaikan Laptop Yayasan
- Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sparepart Mobil di Surabaya
- Bawa HP Sambil Naik Sepeda Listrik, Bocah 10 Tahun di Surabaya Utara Jadi Korban Jambret
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Gresik-Madura, 209 Gram Sabu Disita
Mereka menggugat Polda Riau dan Polsek Genteng melalui kuasa hukumnya, Mohammad Taufik dari Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Bulak Banteng, Kenjeran.
Sebab, kedua korban mengaku dianiaya selama ditahan 6 hari usai penggerebekan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Taufik mendampingi kliennya melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Bahwa pada tanggal 24 April 2025 tanpa bukti adanya kepemilikan narkoba klien saya ditangkap. Dan saat pihak Polda Riau melakukan interogasi disaksikan oleh Polsek Genteng, melakukan penyiksaan. Karena tidak ada bukti pada tanggal 29 April 2025 kedua klien saya dilepas,” ujarnya, Selasa (12/5/2025).
Kronologi bermula penggerebekan bermula saat Polda Riau mengamankan 2 orang bernama MZ dan H atas kepemilikan sabu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




