SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kematian Salim Kancil, aktivis tambang pasir memantik pengelolaan tambang pasir di Jatim. Aparat Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mulai merazia sejumlah lokasi penambangan, Rabu (7/10).
Kegiatan penambangan yang dirazia adalah penambangan pasir, batu, tanah, dan tambang jenis lain, dan dimulai dari Kecamatan Banyuputih yang berada di ujung timur Kabupaten Situbondo.
Baca Juga: Cegah PMK Menyebar, Pemkab Situbondo Tutup Sementara Seluruh Pasar Hewan
Razia dipimpin Wakil Kepala Polres Situbondo Komisaris Doni Setiawan.
Ada dua lokasi tambang pasir yang didatangi, yakni di Dusun Krajan, Desa Banyuputih dan di Dusun Widoro Pasar, Desa Banyuputih. "Namun dua tambang itu memiliki izin legal dari gubernur," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember, Ajun Komisaris Riyanto.
Izin eksplorasi tambang di Dusun Krajan diterbitkan pada 10 September 2015 dengan nomor surat P2T/30/15.01/IX/2015. Sementara di Dusun Widoro Pasar, izin terbit pada 10 September 2015 dengan nomor surat P2T/29/15.01/IX/2015.
Baca Juga: Dosen Unars Sebut Hutan Gundul Jadi Penyebab Banjir Bandang di Kendit Situbondo
Polres akan terus melakukan razia menyeluruh secara bergilir di Situbondo. "Ini masih permulaan," kata Riyanto. (jat/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News