Penjual Warung Madura Kedinding Lor Nekat Bacok Korban karena Tak Bayar Bensin dan Dipukul

Penjual Warung Madura Kedinding Lor Nekat Bacok Korban karena Tak Bayar Bensin dan Dipukul Konferensi pers Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait penangkapan pelaku pembacokan di Kedinding Lor Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menghadirkan BS (26) warga Kedungdung Sampang , penjual warung madura yang membacok korban SA di halaman Masjid Shirotol Mustaqim Kedinding Lor dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M, Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Ipda Radix Pamungkas mengatakan, korban melarikan diri ke Sampang bersama istrinya.

Selama pelarian, motor milik korban Honda Supra 125 dan celurit yang digunakan oleh pelaku untuk membacok korban hingga terbunuh, dibuang di Jl. Larangan, Surabaya.

"Pengejaran kepada pelaku pembacokan yang di TKP halaman belakang masjid sekitaran Jl. Kendiding Lor berhasil kita tangkap kurang dari 30 jam, ini merupakan jerih payah Polsek Kenjeran," kata AKP Prasetyo.

Ia menambahkan, polisi sempat terkendala saat melakukan pengejaran karena pelaku belum menyerahkan identitas kepada RT setempat.

"Namun saat kita geledah di toko Madura kami temukan lktp nya. Nah dari situ kita lakukan pengejaran kepada pelaku," ujarnya

Selama pemeriksaan BS mengaku dirinya jengkel karena korban mengisi bensin eceran total 3 botol namun tidak membayar. Selain itu korban juga melakukan pemukulan kepada tersangka BS.

"Jadi saat itu korban mengisi bensin eceran full tangki motor, setelah itu mau pergi tanpa membayar. Terjadi perkelahian hingga korban memukul pelaku. Pelaku geram dan menyita kunci kontak motor korban, lalu pelaku masuk ke toko mengambil celurit. Mengetahui pelaku mengambil celurit sehingga korban ketakutan dan lari. Juga pelaku ini jengkel karena sebelumnya beberapa hari kebelakang elpiji 3 kg yang dijual pelaku raib 5 tabung," tutup M. Prasetyo.

Dari hasil penangkapan pelaku pembacokan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan motor milik korban dan celurit yang digunakan untuk membunuh. Pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rus/van)