Pelaku saat dirilis di Mapolres Gresik. FOTO: ist.
"Di indekos korban kembali disetubuhi dengan modus yang sama saat penghuni indekos keluar untuk membeli makan," jelasnya.
Kejadian serupa kembali terulang pada Minggu, (4/52025). Setelah selesai aktivitas korban dijemput pelaku dan dibawa ke rumahnya. Lagi-lagi, dengan modus yang sama, korban disetubuhi.
"Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah menerima laporan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, di bawah pimpinan Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso memburu pelaku," bebernya.
Ia menambahkan, pelaku M berhasil ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Hulaan, Menganti.
"Pelaku kami tangkap saat sedang bekerja di salah satu toko sembako dan tidak melakukan perlawanan," katanya.
Tersangka M disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan anak-anak dan memastikan mereka bergaul dengan lingkungan yang baik, memantau penggunaan dan pertemanan anak di media sosial, dan menanamkan nilai-nilai keagamaan yang kuat kepada anak sebagai benteng dari pergaulan yang tidak sehat.
"Segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik apabila melihat atau mengalami segala bentuk tindak pidana," pintanya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




