
SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Belasan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Situbondo (FPS) melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD setempat, Kamis (22/5/2025).
Mereka membawa berbagai aspirasi. Di antaranya tentang Bupati Situbondo yang membatalkan dana hibah ratusan pesantren.
"Tidak serta merta dibatalkan dengan alasan tidak jelas, gak ada landasan yuridis macam-macam, ada potensi untuk digugat ke pengadilan oleh penerima hibah," kata ketua FPS, Zainuri Ghazali
Zainuri mengatakan bahwa dana hibah Pesantren ini berwujud perjanjian. Diatur dalam KUHP buku ketiga perikatan. Di mana perjanjiannya NPHD tidak bisa dibatalkan sepihak.
"Secara hukum tidak bisa dibatalkan tidak jelas," ujarnya
Zainuri menjelaskan bahwa proses dana hibah Pesantren ini telah diusulkan sejak Februari 2024 oleh Pemkab di era Bupati Karna. Di samping itu DPRD telah melaksanakan pembahasan dan pengesahan.
"Itu sudah klir, pelaksanaan kegiatan seharusnya tahun 2025 ini," ungkap Zainuri.
Ia menambahkan, setelah revisi APBD oleh Gubernur provinsi Jawa Timur, pesantren penerima hibah harus memperbaiki proposal dan segera mengajukan surat pencairan dengan melampirkan berbagai persyaratan.
"Tidak menerima hibah 3 tahun sebelumnya, pernyataan akan dilaksanakan sesuai NPHD, macam-macam pernyataan, termasuk NPHD ditandatangani, dan setelah itu, Surat Perintah Membayar (SPM) dengan angkanya (nominal)," terangnya
Zainuri menyebut bahwa penerima hibah ini, setelah melengkapi persyaratan, menanyakan ke Kesra tentang pencairan dana hibah itu.
"Jawabannyan, tidak akan lama, dalam minggu ini sudah cair," bebernya