
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus curas atau pencurian dengan kekerasan, Selasa (27/5/2025). Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (18/5/2025).
Korban, seorang perempuan asal Surabaya berinisial SP dan berusia sekitar 40 tahun, awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Hubungan mereka berlanjut lewat WhatsApp hingga akhirnya sepakat bertemu di SPBU Gunung Sari, Surabaya.
"Korban dipaksa turun, dipukuli berkali-kali, ditelanjangi, kemudian diperkosa. Setelah itu, pelaku mengambil handphone dan uang korban sebesar Rp450 ribu, lalu meninggalkannya di tempat kejadian," kata Kapolres Mojokerto Kota.
Disebutkan olehnya, pelaku diketahui sebagai residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2008 dan 2018.
"Di tahun 2008 divonis 7 tahun penjara, lalu pada 2018 dijatuhi hukuman 8 tahun. Kini, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus serupa," imbuhnya.
Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Siko bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jombang pada Senin (26/5/2025) oleh tim Resmob.
"Motifnya adalah ingin menguasai barang berharga korban. Ini ketiga kalinya dia melakukan kejahatan sejenis," ucap Kapolres Mojokerto Kota.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat. (red)