Ditengarai Tak Kantongi Izin, Dewan Minta Pemkab Malang Segel Florawisata Santerra de Laponte

Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara.

“Ini kan menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang, kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara, lha rakyat kecil aja beli rokok bayar pajak cukai, kok ini pengusaha malah santai dan tidak tertib,” ucap Zulham.

Selain pelanggaran diatas, ia menemukan bahwa ada ketidaksesuaian dokumen perizinan yang terdapat pada Florawisata Santerra.

Pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 oleh Pemkab Malang, florawisata itu hanya mendapatkan izin pendirian untuk bangunan seluas 400 meter persegi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: