MALANG, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sudarman, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang digelar di Kecamatan Jabung pada Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat. Ia menilai, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan cukai sekaligus memperkuat pengawasan di tingkat desa.
“Karena itu, peran Satlinmas, perangkat desa, RT/RW, serta pelaku usaha dinilai sangat penting dalam mendeteksi dan mencegah peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Sudarman menambahkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah berasal dari penerimaan cukai sah dan telah dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
“DPRD Kabupaten Malang mendukung penuh upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kepatuhan di bidang cukai,” paparnya.
Sementara itu, Sekdakab Malang, Budiar Anwar, yang turut hadir menjelaskan bahwa DBHCHT telah digunakan untuk mendukung sektor kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta program pembangunan lainnya.
“Oleh karena itu, menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada instansi berwenang jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan upaya pemberantasan rokok ilegal.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, dewan dan pemerintah daerah setempat berharap pemahaman masyarakat terhadap regulasi cukai semakin meningkat sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan taat hukum. (dad/mar)










