Yayasan Wikarta Mandala Bantah Label RSJ, Tegaskan Status Rumah Singgah dan Tunjukkan SHM

Yayasan Wikarta Mandala Bantah Label RSJ, Tegaskan Status Rumah Singgah dan Tunjukkan SHM Kuasa hukum Yayasan Wikarta Mandala, KRA Dwi Indrotito Cahyono, saat memberi keterangan ke awak media.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Yayasan Wikarta Mandala melalui kuasa hukumnya, KRA Dwi Indrotito Cahyono, membantah keras label ‘Rumah Sakit Jiwa (RSJ)’ yang selama ini melekat pada fasilitas mereka di Pujon. Klarifikasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Malang pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta DPMPTSP Kabupaten Malang. Dalam suasana rapat yang berlangsung tegang, Dwi menegaskan lembaga tersebut adalah Rumah Singgah (RS), bukan fasilitas kesehatan jiwa.

“Kami tegaskan bahwa status operasional lembaga kami tidak termasuk dalam kategori fasilitas kesehatan kejiwaan. Pemberitaan yang beredar selama ini telah keliru dan menyesatkan,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa isu RSJ hanyalah bagian dari konflik yang lebih besar, yakni sengketa lahan yang diduga melibatkan Andar Situmorang.

"Bahkan dalam RDPU tersebut kemudian berbelok tajam ke hal sengketa lahan yang menjadi inti permasalahan. Terungkap tentang adanya indikasi kuat upaya penguasaan lahan yang melibatkan nama Andar Situmorang," paparnya.

Dewan dan unsur Pemkab Malang secara kolektif membantah isu yang beredar dan menilai ada motif tersembunyi di baliknya.

"Mereka menilai, isu-isu tersebut memiliki maksud dan tujuan tertentu, yaitu menguasai lahan tempat berdirinya Rumah Singgah Wikarta Mandala," kata Dwi kepada awak media.

Ia juga menilai gugatan hukum yang diajukan oleh Andar Situmorang menggunakan alat bukti yang lemah.

"Hal ini memberikan indikasi bahwa permasalahan hukum dan dugaan pelanggaran HAM hanyalah kedok untuk memuluskan agenda pengambilalihan aset," cetusnya.

Yayasan Wikarta Mandala menyatakan siap melawan dugaan penyerobotan dengan bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1963.

“Klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas lahan tersebut yang berlaku sejak tahun 1963. Kami siap mempertahankan hak hukum atas tanah yang sah milik klien kami,” ucap Dwi.

KHYI, kantor hukum yang menaungi pihak tergugat, juga telah melayangkan laporan balik terhadap Andar Situmorang atas dugaan pengrusakan lahan milik Sutiah, yang telah dikuasakan secara sah kepada yayasan.

Di akhir RDPU, DPRD Kabupaten Malang melalui Amarta Faza menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"RDPU ini menjadi penting bahwa isu sensitif terkait fasilitas sosial dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kini telah bergeser menjadi sorotan publik terhadap sengketa kepemilikan aset dengan indikasi motif tersembunyi," ujarnya.

Publik kini menanti hasil proses hukum yang akan membuktikan keabsahan SHM tahun 1963 milik ahli waris melawan gugatan dari pihak penggugat. (dad/mar)