Yayasan Wikarta Mandala Bantah Label RSJ, Tegaskan Status Rumah Singgah dan Tunjukkan SHM

Yayasan Wikarta Mandala Bantah Label RSJ, Tegaskan Status Rumah Singgah dan Tunjukkan SHM Kuasa hukum Yayasan Wikarta Mandala, KRA Dwi Indrotito Cahyono, saat memberi keterangan ke awak media.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Yayasan Wikarta Mandala melalui kuasa hukumnya, KRA Dwi Indrotito Cahyono, membantah keras label ‘Rumah Sakit Jiwa (RSJ)’ yang selama ini melekat pada fasilitas mereka di Pujon. Klarifikasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Malang pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta DPMPTSP Kabupaten Malang. Dalam suasana rapat yang berlangsung tegang, Dwi menegaskan lembaga tersebut adalah Rumah Singgah (RS), bukan fasilitas kesehatan jiwa.

“Kami tegaskan bahwa status operasional lembaga kami tidak termasuk dalam kategori fasilitas kesehatan kejiwaan. Pemberitaan yang beredar selama ini telah keliru dan menyesatkan,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa isu RSJ hanyalah bagian dari konflik yang lebih besar, yakni sengketa lahan yang diduga melibatkan Andar Situmorang.

"Bahkan dalam RDPU tersebut kemudian berbelok tajam ke hal sengketa lahan yang menjadi inti permasalahan. Terungkap tentang adanya indikasi kuat upaya penguasaan lahan yang melibatkan nama Andar Situmorang," paparnya.

Dewan dan unsur secara kolektif membantah isu yang beredar dan menilai ada motif tersembunyi di baliknya.

"Mereka menilai, isu-isu tersebut memiliki maksud dan tujuan tertentu, yaitu menguasai lahan tempat berdirinya Rumah Singgah Wikarta Mandala," kata Dwi kepada awak media.

Ia juga menilai gugatan hukum yang diajukan oleh Andar Situmorang menggunakan alat bukti yang lemah.

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO