Para pekerja rehabilitasi atap Gedung DPRD Kabupaten Malang.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Proyek rehabilitasi atap Gedung DPRD Kabupaten Malang senilai Rp1,3 miliar kembali menjadi sorotan publik. Sebab, para pekerja terlihat beraktivitas di ketinggian tanpa perlengkapan keselamatan standar.
Sejumlah pekerja tampak memanjat dan bekerja di atap curam tanpa full body harness, helm keselamatan, anchor point, maupun perlindungan tepi. Kondisi ini diduga melanggar Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerjaan di ketinggian.
Konsultan pengawas lapangan dari CV Metro Karya, Yoshi, menegaskan bahwa penerapan K3 tetap dilakukan, namun disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Kami menggunakan pijakan kaki anti-slip, kayu reng, dan tali tambang. Ada pekerja yang memakai body harness, tetapi tidak semuanya, karena posisi atap miring sehingga teknis pemakaiannya berbeda dibanding pekerjaan di bidang vertikal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/12/2025).
Ia menambahkan, keselamatan pekerja tetap menjadi prioritas melalui pendekatan lain yang dianggap lebih efektif.
“Bukan berarti kami mengabaikan K3. K3 itu tidak hanya soal body harness saja. Faktanya, di lapangan kami nol insiden,” imbuhnya.
Yoshi juga menyampaikan, pihaknya selalu menjalankan briefing keselamatan sebelum pekerjaan dimulai.
“Setiap pagi para pekerja mendapatkan briefing, karena kami sadar bangunan ini milik pemerintah dan kami harus memastikan pekerjaan berjalan aman,” pungkasnya. (dad/mar)







