Melalui Satlinmas, Pemkot Malang Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com Pemkot Malang meningkatkan intensitas pemberantasan rokok ilegal dengan memperkuat pengawasan hingga tingkat lingkungan. 

Di bawah arahan Wahyu Hidayat, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) diposisikan sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dini aktivitas peredaran rokok tanpa pita cukai.

Strategi tersebut ditegaskan Wahyu saat membuka sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, DPRD Kota Malang, dan Satlinmas, Rabu (15/7/2026).

“Linmas merupakan pihak yang paling memahami kondisi wilayahnya. Ketika ada aktivitas mencurigakan atau indikasi peredaran rokok ilegal, laporan harus segera disampaikan agar dapat ditindaklanjuti aparat berwenang,” kata Wahyu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyebut posisi strategis kota menjadikannya jalur utama distribusi rokok ilegal. Berbeda dengan Kabupaten Malang yang lebih banyak ditemukan aktivitas produksi, Kota Malang menjadi titik perlintasan sekaligus pasar potensial.

Ia mencontohkan keberhasilan Satpol PP bersama Bea Cukai menggagalkan distribusi dua mobil boks bermuatan rokok ilegal di Gerbang Tol Madyopuro berkat sistem deteksi dini.

Meski menjadi ujung tombak pengawasan, anggota Linmas tidak memiliki kewenangan penindakan. Mereka hanya bertugas mengamati, menghimpun informasi, dan melaporkan secara berjenjang.

Laporan kemudian diverifikasi Satpol PP melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) sebelum ditindaklanjuti Bea Cukai.

Wahyu menegaskan, gerakan Gempur Rokok Ilegal bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga menjaga keberlanjutan pembangunan. Menekan peredaran rokok ilegal berarti meningkatkan konsumsi rokok bercukai resmi yang berdampak pada bertambahnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana tersebut digunakan untuk membiayai program prioritas, mulai dari layanan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC), perlindungan sosial, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. (dad/mar)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: