Peserta JKN Alih Segmen, Bisa Nikmati Bonus Masa Cicilan hingga 36 Bulan

Peserta JKN Alih Segmen, Bisa Nikmati Bonus Masa Cicilan hingga 36 Bulan

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) kembali menghadirkan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peralihan segmen namun masih memiliki tunggakan iuran. 

Peralihan tersebut dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Hal ini misalnya dialami oleh peserta yang baru terdaftar sebagai pekerja di perusahaan. Kondisinya, sebelum bekerja, peserta ini terdaftar sebagai mandiri dan tercatat memiliki tunggakan iuran JKN. Jika menemui hal seperti ini tidak perlu khawatir, karena peserta tersebut tetap bisa didaftarkan oleh perusahaan sebagai PPU, namun tidak menutup kewajibannya melunasi tunggakannya,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.

Janoe menyebut untuk pelunasan tunggakan dimaksud, peserta diberi keringanan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) atau cicilan. Adapun untuk jangka waktu cicilan khusus alih segmen ini, dijelaskan Janoe bisa memilih hingga 36 bulan.

“Dalam masa menunggu pelunasan cicilan 36 bulan ini, kepesertaan pekerja ini tetap bisa aktif sebagai PPU. Artinya, kartu JKN peserta tersebut tetap bisa digunakan untuk berobat. Berbeda dengan peserta mandiri yang tidak alih segmen dan hendak menyicil, hanya diberikan jangka waktu 12 bulan dan keaktifannya menunggu hingga lunas terlebih dahulu,” sebutnya.

Lebih lanjut, Janoe mengatakan Program REHAB ini sudah berjalan mulai awal 2022. Program Rehab ini, selain terkenal dengan jangka waktu cicilan yang panjang, dijelaskan Janoe juga memberikan keringanan bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun.

”Jadi bagi peserta yang memiliki tunggakan sampai 5 tahun, maka jumlah tunggakannya hanya dihitung maksimal 24 bulan. Hal ini tentunya jauh lebih meringankan tanggungan tunggakan iuran JKN peserta terlebih bagi peserta yang mengalami kesulitan finansial,” kata Janoe.

Tidak hanya kemudahan itu, Janoe menerangkan dalam hal pendaftarannya pun sangat mudah yakni melalui Aplikasi Mobile JKN. Namun, bagi peserta yang hendak mendaftar langsung ke Kantor BPJS Kesehatan juga disediakan.

“Untuk pendaftaran di Kantor Cabang, peserta nanti akan diberikan formular pendaftaran Rehab. Sedangkan melalui Aplikasi Mobile JKN, prosesnya sangat simple. Diikuti saja petunjuk yang tertera pada Aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil log in, peserta memilih fitur Rehab (cicilan). Kemudian kita bisa melanjutkan untuk daftar. Disini peserta juga bisa melihat simulasi tagihannya yang harus dibayarkan setiap bulan sesuai dengan jangka waktu yang dipilih,” ujar Janoe.

Kemudahan Program Rehab ini mendapat apresiasi dari salah satu peserta JKN asal Kabupaten Gresik, Aditya Rizky Wibowo (23). 

Ia mengaku sangat terbantu mengingat dirinya memiliki tunggakan dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Saya aktif bekerja di perusahaan mulai April 2025. Sebelumnya, kepesertaan JKN saya masih ikut dengan orang tua segmen mandiri. Kebetulan saya punya tunggakan sampai 4 tahun. Saya sempat khawatir harus melunasi tunggakan BPJS Kesehatan dulu sebelum bekerja, ternyata BPJS Kesehatan sudah menyediakan Program Rehab ini,” ulas Adit sapaan akrabnya.

Adit juga mengaku terkejut dengan jumlah tunggakan yang berkurang sangat banyak. Dari jumlah tunggakan iuran selama 48 bulan hanya dihitung 24 bulan.

“Kaget saat melihat simulasi jumlah cicilan, saya berpikir kenapa berkurang sangat banyak. Ternyata karena memang kebaikan Program Rehab yang hanya menghitung cicilan maksimal 2 tahun. Semacam diskon besar-besaran bagi saya,” bebernya.

Sementara keaktifan kepesertaan Adit, diakui bisa dibuktikan. Pasalnya, saat dalam masa cicilan tersebut Adit tetap bisa menggunakan kartunya untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

“Saya pikir harus lunas dulu, baru bisa aktif kartu JKN nya. Ternyata status kepesertaan saya tetap aktif dan sudah beralih menjadi peserta PPU. Saya harus akui kalo BPJS Kesehatan memang menjadi andalan untuk perlindungan jaminan kesehatan,” tutup Adit.