Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Bupati Sampaikan Rencana Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025

Rincian pendapatan tersebut meliputi pajak daerah senilai Rp672 miliar, retribusi daerah Rp385 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp5 miliar, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp107 miliar lebih.

Sementara itu, pendapatan transfer dalam perubahan KUA-PPAS TA 2025 direncanakan sebesar Rp2,88 triliun, yang terdiri dari transfer pemerintah pusat Rp2,71 triliun, transfer pemerintah daerah Rp166 miliar lebih.

Berdasarkan kemampuan keuangan daerah, lanjut Rusdi, alokasi belanja dalam perubahan KUA-PPAS TA 2025 mencapai Rp4,30 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp3,10 triliun, belanja modal Rp517 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp42 miliar, belanja transfer Rp643 miliar.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: