
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara pidana, penggelapan uang jalan supir di PT. Sandi Perkasa Jasa di ruang Tirta PN.Surabaya, Kamis (12/06/2025) sore.
Terdakwa Deni Predison bin Koni Predison, warga Brebes Jawa Tengah yang didakwa menggelapkan uang jalan perusahaan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati dari Kejari Surabaya.
JPU menyampaikan tuntutannya bahwa terdakwa Deni Predison bin Koni Predison, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama dalam tahanan, Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan," tandasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 18 Juni 2025, dengan agenda pembelaan terdakwa.(ald/van)