Pendaftaran Tahap 1 SPMB Dibuka, Kepala Dindik Jatim Ingatkan Calon Murid soal Persyaratan

Pendaftaran Tahap 1 SPMB Dibuka, Kepala Dindik Jatim Ingatkan Calon Murid soal Persyaratan Peninjauan pendaftaran tahap pertama SPMB atau Seleksi Penerimaan Murid Baru di Jawa Timur.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - SPMB atau Seleksi Penerimaan Murid Baru tahap 1 dimulai pada Senin (16/6/2025). Jalur untuk Afirmasi SMA/SMK, Mutasi, dan Prestasi Hasil Lomba dengan rincian kuota total untuk SMA sejumlah 40 persen dan SMK sejumlah 25 persen dari jumlah pagu sekolah ini dibuka hingga besok, Senin (17/6/2025).

Rincian kuotanya, untuk SMA terdiri dari jalur Mutasi SMA (5 persen), jalur Afirmasi SMA (30 persen), jalur Prestasi Lomba SMA (5 persen), sedangkan untuk SMK terdiri dari jalur Afirmasi SMK (15 persen), jalur Mutasi SMK (5 persen), dan jalur Prestasi Lomba SMK (5 persen).

Untuk mendaftar, calon murid harus login ke laman berikut dengan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD/SKPD, dan PIN.

Bagi calon murid baru yang akan mendaftar di tahap 1 ini, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai, meminta agar mereka memperhatikan betul setiap persyaratan di tiap jalur.

Misalnya, untuk jalur afirmasi untuk keluarga tidak mampu, calon murid yang mendaftar di jalur ini harus mengunggah program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (KST), dan atau bukti keikutsertaan penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah lainnya.

"Mengacu pada petunjuk teknis, tidak diperbolehkan menggunakan KIS dan SKTM," kata Aries, Minggu (15/6).

Kemudian jalur afirmasi keluarga tidak mampu dari anak buruh. Selain menyertakan atau mengupload KIP, PKH, BPNT ataupun KST, calon murid harus mengupload atau menambahkan surat keterangan tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki calon wali murid.

Selanjutnya pada jalur afirmasi disabilitas. Di jalur ini calon murid mengunggah surat keterangan asesmen awal yang meliputi asesmen fisik atau psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik dari dokter, dokter spesialis, psikolog, atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian. Serta

Mengunggah surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel Murid : netra (A), rungu (B), grahita ringan (C), grahita sedang (C1), daksa ringan (D), daksa sedang (D1), laras (E), wicara (F), hyperaktif (H), cerdas istimewa (I), bakat istimewa (J), kesulitan belajar (K), down syndrome (P), dan/atau autis (Q)

"Jika calon murid memenuhi persyaratan di salah satu jalur bisa untuk mendaftar di tahap 1 ini," ucap Aries.

Ia berharap, para calon Murid baru benar-benar memperhatikan persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan berdasarkan juknis SPMB.

Sementara itu, ditambahkan Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, Mustakim untuk persyaratan pada jalur prestasi lomba, calon Murid baru SMA dapat memilih satu SMA di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam satu kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.

"Ataupun jika calon murid memilih satu konsentrasi keahlian di SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon," imbuhnya.

Sedangkan untuk persyaratan jalur mutasi orang tua/wali, jalur ini diperkuat dengan mengunggah SK mutasi tugas orang tua/wali dari instansi yang memperkerjakan, dan unggah surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat sejenis dari dukcapil.

Kemudian untuk jalur mutasi anak guru atau tenaga kependidikan calon Murid baru mengunggah surat penugasan orang tua/wali sebagai GTK dari kepala SMA/SMK tempat bertugas.

Terakhir pada persyaratan khusus jalur prestasi hasil lomba, calon murid mengunggah maksimal 15 sertifikat atau piagam prestasi/penghargaan.

"Kemudian mengisi data yang ada dalam sistem sesuai dengan ketentuan dalam Juknis SPMB Jatim tahun ajaran 2025/2026 dan wajib unggah surat keterangan dari kepala SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang menerangkan semua jenis lomba/delegasi yang telah diunggah dalam sistem,"tandasnya.

Selain dimulainya tahap 1 SPMB, Dindik juga membuka perpanjangan pengambilan PIN serta verifikasi dan validasi di sekolah SMAN/SMKN dalam SPMB, yang mana akan dibuka hingga 20 Juni 2025. 

Perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak siswa lulusan SMP yang belum mengajukan PIN, padahal PIN merupakan syarat utama untuk mengikuti proses pendaftaran ke jenjang SMA/SMK negeri di Jawa Timur.

Pengambilan PIN dan Verval di Sekolah Diperpanjang

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jawa Timur, Mustakim, mengungkapkan bahwa hingga Minggu, 15 Juni 2025 pukul 12.09 WIB, baru 293.789 Murid yang telah mengajukan PIN secara daring. Padahal jumlah murid yang terdaftar dalam sistem SPMB sebanyak 651.126 Murid. Sedangkan yang belum mendapatkan PIN dan dalam tahap Verval sekolah ada 4.987 calon Murid baru.

“Artinya, masih ada sekitar 357.237 murid atau 54,86 persen yang belum mengajukan PIN. Kami memperpanjang pengambilan PIN hingga 20 Juni 2025 agar semua calon murid baru memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar,” ujar Mustakim.

Menurut Mustakim, langkah ini merupakan bentuk komitmen Dinas Pendidikan untuk memastikan seluruh lulusan tahun 2025 maupun tahun sebelumnya tidak tertinggal dalam proses seleksi.

“Dinas Pendidikan ingin memastikan dan memberikan kesempatan kepada semua calon Murid baru agar bisa mengikuti SPMB Jatim 2025 secara penuh. Ini penting agar tidak ada yang tertinggal hanya karena kendala teknis atau kurang informasi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa calon murid yang mendaftar melalui jalur mutasi tugas orang tua dengan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD), apabila tidak diterima pada tahap pertama, wajib mengurus PIN baru untuk bisa mendaftar pada tahap selanjutnya.

“PIN lama tidak dapat digunakan kembali. Jadi, mereka harus melakukan pengajuan ulang jika ingin mengikuti tahap dua atau tahap berikutnya,” jelasnya.

Mustakim berharap para calon murid dan orang tua segera memanfaatkan waktu tambahan ini untuk menyelesaikan pengajuan PIN melalui laman spmb.jatimprov.go.id.

“Kesempatan ini hanya sampai 20 Juni 2025. Kami harap tidak ada lagi murid yang tertinggal,” pungkasnya. (dev/mar)