Pendaftaran Tahap 1 SPMB Dibuka, Kepala Dindik Jatim Ingatkan Calon Murid soal Persyaratan

Pendaftaran Tahap 1 SPMB Dibuka, Kepala Dindik Jatim Ingatkan Calon Murid soal Persyaratan Peninjauan pendaftaran tahap pertama SPMB atau Seleksi Penerimaan Murid Baru di Jawa Timur.

Sedangkan untuk persyaratan jalur mutasi orang tua/wali, jalur ini diperkuat dengan mengunggah SK mutasi tugas orang tua/wali dari instansi yang memperkerjakan, dan unggah surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat sejenis dari dukcapil.

Kemudian untuk jalur mutasi anak guru atau tenaga kependidikan calon Murid baru mengunggah surat penugasan orang tua/wali sebagai GTK dari kepala SMA/SMK tempat bertugas.

Terakhir pada persyaratan khusus jalur prestasi hasil lomba, calon murid mengunggah maksimal 15 sertifikat atau piagam prestasi/penghargaan.

"Kemudian mengisi data yang ada dalam sistem sesuai dengan ketentuan dalam Juknis SPMB Jatim tahun ajaran 2025/2026 dan wajib unggah surat keterangan dari kepala SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang menerangkan semua jenis lomba/delegasi yang telah diunggah dalam sistem,"tandasnya.

Selain dimulainya tahap 1 SPMB, Dindik juga membuka perpanjangan pengambilan PIN serta verifikasi dan validasi di sekolah SMAN/SMKN dalam SPMB, yang mana akan dibuka hingga 20 Juni 2025. 

Perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak siswa lulusan SMP yang belum mengajukan PIN, padahal PIN merupakan syarat utama untuk mengikuti proses pendaftaran ke jenjang SMA/SMK negeri di Jawa Timur.

Pengambilan PIN dan Verval di Sekolah Diperpanjang

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jawa Timur, Mustakim, mengungkapkan bahwa hingga Minggu, 15 Juni 2025 pukul 12.09 WIB, baru 293.789 Murid yang telah mengajukan PIN secara daring. Padahal jumlah murid yang terdaftar dalam sistem SPMB sebanyak 651.126 Murid. Sedangkan yang belum mendapatkan PIN dan dalam tahap Verval sekolah ada 4.987 calon Murid baru.

“Artinya, masih ada sekitar 357.237 murid atau 54,86 persen yang belum mengajukan PIN. Kami memperpanjang pengambilan PIN hingga 20 Juni 2025 agar semua calon murid baru memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar,” ujar Mustakim.

Menurut Mustakim, langkah ini merupakan bentuk komitmen Dinas Pendidikan untuk memastikan seluruh lulusan tahun 2025 maupun tahun sebelumnya tidak tertinggal dalam proses seleksi.

“Dinas Pendidikan ingin memastikan dan memberikan kesempatan kepada semua calon Murid baru agar bisa mengikuti SPMB Jatim 2025 secara penuh. Ini penting agar tidak ada yang tertinggal hanya karena kendala teknis atau kurang informasi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa calon murid yang mendaftar melalui jalur mutasi tugas orang tua dengan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD), apabila tidak diterima pada tahap pertama, wajib mengurus PIN baru untuk bisa mendaftar pada tahap selanjutnya.

“PIN lama tidak dapat digunakan kembali. Jadi, mereka harus melakukan pengajuan ulang jika ingin mengikuti tahap dua atau tahap berikutnya,” jelasnya.

Mustakim berharap para calon murid dan orang tua segera memanfaatkan waktu tambahan ini untuk menyelesaikan pengajuan PIN melalui laman spmb.jatimprov.go.id.

“Kesempatan ini hanya sampai 20 Juni 2025. Kami harap tidak ada lagi murid yang tertinggal,” pungkasnya. (dev/mar)