Banyak yang Keliru! Ini Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil Tanpa Transaksi 2025 di Coretax Terbaru

Banyak yang Keliru! Ini Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil Tanpa Transaksi 2025 di Coretax Terbaru Coretax by DJP

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala melapor SPT via Coretax, sebaiknya perhatikan keselurhan informasi di sini dengan seksama.

Beginilah cara terbaru lapor SPT Masa PPN Nihil serta SPT Masa PPN tanpa transaksi di tahun 2025.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melakukan transaksi pada suatu masa pajak tetap diwajibkan melaporkan SPT Masa PPN Nihil setiap bulannya.

Sebab, jika tidak melaporkan SPT yang tidak terdapat transaksi, bisa terkena sanksi administrasi atau denda Rp500 ribu.

Meskipun tidak ada penjualan atau pembelian, Anda harus tetap menyampaikan laporan PPN secara elektronik melalui aplikasi Coretax DJP. 

Ketahui Syarat Lapor SPT Masa PPN Nihil

  1. Berikut adalah syarat umum lapor SPT Masa PPN Nihil atau SPT Masa SPN Tanpa Transaksi: Sudah memiliki akun dan akses ke sistem Coretax DJP Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar 
  2. Telah ditunjuk sebagai PKP
  3. Tidak melakukan transaksi penjualan atau pembelian yang mengakibatkan penerbitan faktur pajak 

Berikut ini Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil

1. Akses Situs Coretax DJP Buka browser dan kunjungi situs: https://kortekdjp.pajak.go.id

2. Login ke Akun Gunakan NPWP/NIK/KTP dan kata sandi 

3. Masukkan kode captcha lalu klik Login 

4. Jika ini adalah login pertama kali, Anda bisa melihat panduan aktivasi akun di bagian bantuan atau melalui video tutorial yang tersedia.

3. Pindah ke Akun Perusahaan 

  • Setelah login, sistem akan menampilkan akses pribadi (NPWP pribadi)
  • Klik “Pindah” untuk beralih ke akun wajib pajak badan/usaha 
  • Pilih akun perusahaan, lalu sistem akan memuat tampilan dengan role perusahaan

4. Masuk Menu SPT Masa PPN

  • Klik menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dua kali 
  • Jika sistem belum otomatis menampilkan draft, klik “Buat Konsep SPT”

5. Isi Informasi SPT 

  • Pilih jenis pajak: PPN 
  • Tentukan periode masa pajak, misalnya: Maret 2025
  • Pilih jenis pelaporan: Normal Klik Buat Konsep SPT

6. Edit dan Verifikasi SPT 

  • Klik ikon pensil pada draft SPT yang telah dibuat
  • Cek seluruh bagian seperti A1, A2 (pajak keluaran) dan B1–C (pajak masukan)
  • Jika tidak ada transaksi, semua nilai seharusnya nol 
  • Klik tombol “Posting” hingga muncul notifikasi Sukses 

7. Isi Pernyataan dan Jabatan Pelapor 

  • Centang pernyataan kebenaran data 
  • Pilih jabatan pelapor, misalnya: Direktur 
  • Klik Simpan Konsep 

8. Tandatangani dan Kirim 

  • Klik tombol “Bayar dan Lapor” 
  • Masukkan Passphrase (kata sandi tanda tangan digital)
  • Klik Konfirmasi Tanda Tangan

9. Unduh Bukti Lapor

  • Masuk ke menu SPT Dilaporkan 
  • Unduh SPT Masa PPN Nihil 
  • Unduh juga Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip resmi 

Masih Ada Nominal Rupiah saat Cek Lapor PPN

Bagi Anda yang setelah lapor PPN Nihil saat dicek ternyata masih ada angka rupiah muncul, masalah ini mungkin disebabkan adanya transaksi pembelian yang dimasukkan oleh pihak lain (misalnya supplier).

Dan pastikan semua kolom nihil sebelum dilaporkan.