
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala melapor SPT via Coretax, sebaiknya perhatikan keselurhan informasi di sini dengan seksama.
Beginilah cara terbaru lapor SPT Masa PPN Nihil serta SPT Masa PPN tanpa transaksi di tahun 2025.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melakukan transaksi pada suatu masa pajak tetap diwajibkan melaporkan SPT Masa PPN Nihil setiap bulannya.
Sebab, jika tidak melaporkan SPT yang tidak terdapat transaksi, bisa terkena sanksi administrasi atau denda Rp500 ribu.
Meskipun tidak ada penjualan atau pembelian, Anda harus tetap menyampaikan laporan PPN secara elektronik melalui aplikasi Coretax DJP.
Ketahui Syarat Lapor SPT Masa PPN Nihil
- Berikut adalah syarat umum lapor SPT Masa PPN Nihil atau SPT Masa SPN Tanpa Transaksi: Sudah memiliki akun dan akses ke sistem Coretax DJP Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar
- Telah ditunjuk sebagai PKP
- Tidak melakukan transaksi penjualan atau pembelian yang mengakibatkan penerbitan faktur pajak
Berikut ini Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil
1. Akses Situs Coretax DJP Buka browser dan kunjungi situs: https://kortekdjp.pajak.go.id