
2. Login ke Akun Gunakan NPWP/NIK/KTP dan kata sandi
3. Masukkan kode captcha lalu klik Login
4. Jika ini adalah login pertama kali, Anda bisa melihat panduan aktivasi akun di bagian bantuan atau melalui video tutorial yang tersedia.
3. Pindah ke Akun Perusahaan
- Setelah login, sistem akan menampilkan akses pribadi (NPWP pribadi)
- Klik “Pindah” untuk beralih ke akun wajib pajak badan/usaha
- Pilih akun perusahaan, lalu sistem akan memuat tampilan dengan role perusahaan
4. Masuk Menu SPT Masa PPN
- Klik menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dua kali
- Jika sistem belum otomatis menampilkan draft, klik “Buat Konsep SPT”
5. Isi Informasi SPT
- Pilih jenis pajak: PPN
- Tentukan periode masa pajak, misalnya: Maret 2025
- Pilih jenis pelaporan: Normal Klik Buat Konsep SPT