Polisi Gadungan Gasak Uang Pedagang di Jombang, Rp6,2 Juta Raib

Polisi Gadungan Gasak Uang Pedagang di Jombang, Rp6,2 Juta Raib Pelaku saat digiring ke Mapolres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota diringkus petugas Satreskrim Polres Jombang usai menggasak uang milik seorang pedagang dari Jawa Tengah.

Pelaku diketahui berjumlah 3 orang, namun yang saat ini sudah tertangkap yakni, Edy Sumarno (46), warga Nganjuk, sedangkan lainnya masih buron, dan korban yaitu Amo’in (67), asal Kudus, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/5/2025), yang mana korban baru turun dari bus di wilayah Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang.

“Korban ini perjalanan dari Surabaya naik bus, rencananya turun di Terminal Jombang. Namun ketiduran dan terlewat akhirnya turun di Jatipelem,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (16/6/2025).

“Korban hendak kembali ke terminal dengan menunggu bis yang lewat. Namun naas, korban didatangi tiga pelaku dan mengaku anggota polisi dengan menuduh korban mencuri kotak amal. Pelaku kemudian menggeledah barang bawaan korban,” imbuhnya.

Korban kemudian ditawari para pelaku tumpangan. Akan tetapi tidak diantar ke terminal melainkan dibawa ke wilayah Kediri. 

Dalam mobil, korban diancam dengan pistol mainan dan sempat dipukuli hingga tak sadarkan diri. Harta berharga milik korban berupa uang tunai pun amblas.

“Pelaku mengambil uang dari tas korban yang berjumlah RP5,2 juta, terus dari dalam dompet korban terdapat uang tunai juga sebesar RP900 ribu. Harta berharga lainnya seperti satu unit ponsel Vivo V2204, dompet berisi KTP, kartu ATM, juga diambil,” urai Margono.

Usai menggasak harta benda, pelaku kemudian menurunkan korban di area persawahan Desa Purwoasri, Kediri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. 

Berbekal rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi salah satu pelaku bernama Edy, warga Nganjuk yang memiliki catatan kriminal sebagai residivis penipuan dan penggelapan.

"Edy kami amankan di sebuah SPBU di kawasan Beji, Pasuruan. Ia juga merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. Dua pelaku lainnya yang dikenal dengan nama panggilan Keceng dan Babe masih dalam pengejaran polisi (DPO)," kata Margono.

Dari tangan Edy, petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban serta sebuah korek berbentuk pistol yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. 

“Kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap Margono. (aan/mar)