MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi saat bertemu dengan Pj Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno dan beberapa staf di Pemkot Surabaya. foto: maulana/BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terbukti terlibat dan turut serta berpolitik dalam Pilkada Serentak. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membentuk Satuan Tugas (Satgas), untuk mengawasi hal tersebut.
Pembentukan tim yang terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kepala Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB; Deputi Bidang Reformasi Birokrasi; Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPANRB; Inspektur Jendral Kementerian Dalam Negeri; Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri ini akan bekerja dalam pelaksanaanya.
Satgas tersebut segera dilantik oleh Mendagri, untuk selanjutnya bisa terjun ke wilayah pemerintahan Daerah yang tengah menggelar Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2015.
Bagi ASN yang terbukti terlibat kampanye dalam bentuk apapun, akan dijatuhkan sanksi. Paling berat adalah sanksi pecat. Sementara, sanksi lainnya berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja hingga penundaan gaji.
Hal tersebut disampaikan Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi seusai menghadiri HUT Propinsi Jawa Timur dan Berkunjung di Ruang Kerja Wali Kota Surabaya, Senin (12/10).
"MoU (Nota Kesepahaman) telah ditandatangani oleh KemenPAN-RB dan juga Mendagri. Harapannya netralitas ASN tetap terjaga dalam menghadapi Pilkada Serentak. Termasuk Surabaya," terang Yuddy seusai bertemu dengan Pj Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno.
Ia mengatakan, tim Satgas tersebut dalam pelaksanaannya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri No. B/2355/M.PAN-RB/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015.
Nantinya, dikatakan Yuddy, tim ini akan berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah. Utamanya dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Netralitas serta penggunaan aset pemerintah oleh ASN. "Sudah kita sebarkan ke semua Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti. Termasuk Satgas bisa menjatuhkan sanksi bagi yang terbukti," urai dia.
Hal tersebut direspon oleh PJ Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno. Ia menyatakan penegasan dari Pemerintah pusat sudah ditindaklanjuti. "Saya sudah edarkan SE kepada seluruh jajaran birokrasi Pemkot Surabaya untuk tetap netral," katanya secara terpisah.
Hanya saja, sampai saat ini Nurwiyatno belum menerima laporan dari pihak Inspektorat Kota Surabaya terkait adanya indikasi pelanggaran yang ditemukan. (lan/rev)













