
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari wilayah perkotaan, hingga pelosok desa.
"Sebanyak 17 tersangka berhasil kami amankan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut," ungkapnya.
"Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.
Agus juga mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk menciptakan Pamekasan yang bersih dari narkoba," pungkasnya. (dim/van)