
Daftar Isi
Di kesempatan yang sama, Yudha Wirawan Kepala BNN Kota Kediri yang hadir sebagai pemateri menjelaskan BNN telah menjalankan upaya preventif, solutif dan represif sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ia juga menjelaskan ciri-ciri pecandu yang bisa dilihat dari fisik, sosial dan psikologis. Seperti mata cekung, badan kurus, senang menyendiri, berkelakuan aneh, emosional, dll.
“Kita memberikan sosialisasi tentang bahaya peyalahgunaan narkoba, melakukan upaya solutif dengan menjamin penguatan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkoba. Jika menemukan seseorang dengan ciri-ciri tersebut, bisa langsung dibawa ke BNN agar bisa segera direhabilitasi sebelum anak atau saudara kita menjadi pengedar,” ungkapnya.
Upaya memberantas penyalahgunaan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Untuk itu Yudha mengajak semua komponen yakni pemerintah daerah, lembaga pendidikan, kelompok masyarakat, dunia usaha dan media massa untuk berkolaborasi dan bekerjasama.
“Sebagai kepanjangan tangan dari BNN, saya berharap panjenengan semua bisa berkolaborasi dan ikut waspada dengan menjaga lingkungan keluarga, tempat kerja dan lingkungan sekitar agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” pesannya. (uji/van)