
Daftar Isi
KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com -Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri menggelar sosialisasi, Selasa (24/6/2025)
Pembahasan sosialisasi tersebut berfokus pada tema ‘mewujudkan ASN Kota Kediri beretika, bersih tanpa korupsi dan sehat tanpa narkoba di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.’
Kegiatan ini mengundang perwakilan dari seluruh OPD dan kelurahan se-Kota Kediri serta menghadirkan pemateri dari BNN Kota Kediri dan Inspektorat Kota Kediri.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kepala BKPSDM Kota Kediri Un Achmad Nurdin menuturkan, kegiatan ini untuk menjalankan amanat dari KPK di mana semua pemerintah daerah harus rutin menggelar sosialisasi anti korupsi.
“Beberapa waktu lalu saya bersama Mbak Walikota Kediri menghadiri undangan dari KPK di Jakarta. Sebagai salah satu hasilnya adalah harus ada kegiatan sosialiasi yang kita lakukan dalam rangka menjaga dan mengingatkan agar semua ASN Pemerintah Kota Kediri terhindar dari perbuatan korupsi,” terangnya.
Menurut Un Achmad, ada 3 perilaku yang masuk tindak kejahatan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN yakni korupsi, narkotika dan nepotisme. Jika 3 hal ini dilakukan atau menimpa ASN, maka konsekuensinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
“Untuk itu pada kegiatan hari ini akan disampaikan materi tentang ketiga hal tersebut. Sosialisasi ini juga sebagai wadah serta upaya preventif yang akan memberikan output positif bagi kita semua agar terhindar dari 3 perilaku tersebut,” ujarnya.
Un Achmad berpesan agar seluruh peserta dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta terus berbenah dan melakukan perbaikan. Disamping itu juga menghindari penyalahgunaan narkoba dan perilaku korupsi.
“Kita sudah hadirkan para narasumber yang kompeten, jadi saya harap seluruh peserta bisa mengikuti dan memanfaatkan sosialisasi ini sebaik mungkin karena materi hari ini sangat penting. Hasil dari acara ini nanti bisa bapak atau ibu sampaikan ke teman-teman ASN di lingkungan kerja masing-masing,” pungkasnya.
Konflik Kepentingan dan Gratifikasi
Sementara itu Dodik Wahyudianto Penyuluh Anti Korupsi dari Inspektorat Kota Kediri dalam paparannya menjelaskan tentang kode etik, konflik kepentingan dan gratifikasi.
Ia menyebut bentuk pelanggaran kode etik ASN diantaranya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, perilaku tidak netral, gratifikasi dan korupsi serta pelanggaran terhadap nilai dasar Akuntabel, Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu dan Anti korupsi.
“Kode etik ASN menjadi pedoman penting dalam menjaga kualitas layanan publik dan ASN wajib patuh pada nilai dasar, prinsip etika dan menjauhi pelanggaran sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Yudha Wirawan Kepala BNN Kota Kediri yang hadir sebagai pemateri menjelaskan BNN telah menjalankan upaya preventif, solutif dan represif sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ia juga menjelaskan ciri-ciri pecandu yang bisa dilihat dari fisik, sosial dan psikologis. Seperti mata cekung, badan kurus, senang menyendiri, berkelakuan aneh, emosional, dll.
“Kita memberikan sosialisasi tentang bahaya peyalahgunaan narkoba, melakukan upaya solutif dengan menjamin penguatan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkoba. Jika menemukan seseorang dengan ciri-ciri tersebut, bisa langsung dibawa ke BNN agar bisa segera direhabilitasi sebelum anak atau saudara kita menjadi pengedar,” ungkapnya.
Upaya memberantas penyalahgunaan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Untuk itu Yudha mengajak semua komponen yakni pemerintah daerah, lembaga pendidikan, kelompok masyarakat, dunia usaha dan media massa untuk berkolaborasi dan bekerjasama.
“Sebagai kepanjangan tangan dari BNN, saya berharap panjenengan semua bisa berkolaborasi dan ikut waspada dengan menjaga lingkungan keluarga, tempat kerja dan lingkungan sekitar agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” pesannya. (uji/van)