JPU Tuntut Warga Tambak Wedi Surabaya yang Kulakan Sabu 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

JPU Tuntut Warga Tambak Wedi Surabaya yang Kulakan Sabu 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M Terdakwa Khoirul Anas saat di ruang sidang PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Terdakwa kepemilikan sabu, Khoirul Anas bin Sudono (27), warga Tambak Wedi Baru menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Made Adi Saputra dari Kejari Tanjung Perak.

Pembacaan tuntutan dilakukan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Rudito Surotomo, Senin (23/6/2025).

JPU Ida Bagus Made Adi Saputra, mengatakan, terdakwa Khoirul Anas bin Sudono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa ditahan," kata JPU.

Lebih lanjut alam keterangannya, terdakwa membeli narkoba dari Dimas Alias Cak Mat (DPO) seharga Rp450 ribu, dibagi menjadi poket untuk dijual lagi dan dikonsumsi sendiri.

Diketahui, terdakwa pernah dihukum selama 4 tahun penjara dengan perkara yang sama.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 30 Juni 2025, dengan agenda Putusan Hakim. (ald/van)