Gudang Garam Tbk Tetapkan Dividen Rp500 per Saham dan Umumkan Susunan Direksi Baru

Gudang Garam Tbk Tetapkan Dividen Rp500 per Saham dan Umumkan Susunan Direksi Baru RUPS Gudang Garam. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PT Gudang Garam Tbk resmi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Rabu (25/6/2025). Kabag Humas PT Gudang Garam Tbk, Ihwan Tri Cahyono, menyampaikan sejumlah keputusan strategis yang diambil dalam rapat tersebut.

Pertama, para pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. 

Kedua, neraca dan laporan laba rugi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan disahkan, sekaligus memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan dan pengawasan selama tahun buku 2024, sepanjang telah tercermin dalam laporan keuangan tersebut.

Poin ketiga yang disetujui dalam rapat yaitu penetapan dividen sebesar Rp 962.044.000.000 untuk tahun buku 2024. Setiap pemegang saham akan menerima dividen tunai sebesar Rp 500 per saham. Sisa laba akan dimasukkan ke dalam saldo laba untuk modal kerja Perseroan.

Pada poin keempat, ditetapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

- Presiden Komisaris: Juni Setiawati Wonowidjojo

- Komisaris Independen: Frank Willem van Gelder

- Komisaris Independen: Gotama Hengdratsonata

- Komisaris Independen: Hanlim Suprianto

Direksi:

- Presiden Direktur: Susilo Wonowidjojo

- Wakil Presiden Direktur: Indra Gunawan Wonowidjojo

- Direktur: Heru Budiman

- Direktur: Herry Susianto

- Direktur: Istata Taswin Siddharta

- Direktur: Andik Wahyudi

- Direktur: Hamdhany Halim

- Direktur: Slamet Budiono

- Direktur: Sony Sasono Rahmadi

“Terhitung sejak penutupan Rapat ini, dengan masa jabatan yang akan berakhir sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak tanggal pengangkatannya,” kata Ihwan.

Poin kelima, Rapat menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang antaranggota Direksi selama lima tahun. Poin keenam, disetujui pula pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besar dan jenis penghasilan Direksi selama periode yang sama.

Pada poin ketujuh, ditetapkan bahwa gaji dan/atau tunjangan Presiden Komisaris maksimal sebesar 40% dari total gaji dan tunjangan Presiden Direktur, dan gaji serta tunjangan Komisaris maksimal 20% dari nilai yang sama.

Terakhir, Rapat menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan sebagai auditor Perseroan untuk tahun buku 2025, atau pengganti yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. (uji/mar)