
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat diresahkan oleh isu yang menyebutkan bahwa tanah yang belum bersertifikat, terutama yang hanya memiliki girik, verponding, atau letter C akan diambil negara mulai tahun depan. Menanggapi kabar tersebut, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” kata Asnaedi dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/06/2025).
Ia menjelaskan, sejak awal, dokumen girik, verponding, maupun bekas hak lama lainnya memang bukan alat bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum, namun dapat dijadikan petunjuk penguasaan atau riwayat kepemilikan atas tanah tersebut.
“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” jelasnya.
Asnaedi kembali menegaskan, negara tidak akan merampas tanah milik masyarakat hanya karena belum bersertifikat.
“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” ucapnya menenangkan.
Sebagai informasi, Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak aturan tersebut berlaku. Artinya, seluruh tanah bekas milik adat seyogianya telah didaftarkan sebelum 2026.
Dirjen PHPT pun mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti hak yang sah dan diakui negara.
“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertifikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkasnya.
Untuk mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses:
- Situs resmi: www.atrbpn.go.id
- Media sosial resmi Kementerian ATR/BPN
- Hotline pengaduan: 0811-1068-0000
(afa/mar)