"Hal ini dilakukan untuk menilai pengelolaan keuangan dan aset desa, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan," ungkapnya.
Djuwardi menambahkan, wilayah I yang menjadi sampling audit ialah masing-masing empat desa di Kecamatan Tuban, Rengel, Singgaahan, Jairogo dan Tambakboyo.
Berdasarkan hasil audit yang sudah dilakukan, lanjut Djuwardi, hampir semua desa terdapat temuan sementara atau pelanggaran.
"Hampir semua desa dapat teguran atau peringatan. Artinya ada temuan sementara. Rata-rata hampir semuanya temuan di administrasi dan kondisi bangunan fisik yang tidak sesuaii volume. Desa-desa yang ada temuan ini wajib pengembalian," bebernya.










