TUBAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua I DPRD Tuban, Miyadi, meminta Inspektorat lebih terbuka dan transparan soal kasus korupsi. Pernyataan itu menanggapi sikap Inspektur Inspektorat Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, yang terkesan tertutup saat dikonfirmasi perihal kasus korupsi yang ditangani.
"Kalau persoalan itu (korupsi), berarti sudah menjadi kewenangan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ulang dan pembinaan di wilayah desa. Namun demikian, harapan kami Inspektorat bersifat terbuka dan transparan," paparnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: Inspektorat Bungkam Soal Limpahan Berkas Dugaan Korupsi dari Polres Tuban
Menurut dia, Inspektorat harus memberikan informasi terkait kasus korupsi kepada publik, sehingga bisa menjadi edukasi dan peringatan.
Miyadi menegaskan bahwa masyarakat juga bisa ikut memantau dan mengawal kasus korupsi agar berjalan sesuai prosedur.
"Jadi harapannya, informasi dari Inspektorat ini bisa menjadi edukasi dan peringatan agar ke depan tidak terjadi kasus serupa. Paling penting, Inspektorat harus terbuka dan transparan, sehingga kasus korupsi ini benar-benar ditangani secara profesional dan tegas," pungkasnya.
Baca Juga: Unit Tipikor Polres Tuban Nihil Tangkapan Korupsi Selama 2 Tahun
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni. Ia mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh Polres Tuban demi terlaksananya pemerintahan desa yang bersih tanpa korupsi, dan juga mengingatkan kepada para kepala desa untuk tidak bermain dengan APBDes atau PADes, dan lainnya.
"Kami banyak laporan dari masyarakat masih banyaknya oknum kepala desa yang suka main-main dengan anggaran desa, terutama adanya pembangunan yang tidak sesuai keperuntukannya," katanya.
Untuk itu, pihaknya mendorong kepada Inspektorat agar bertindak tegas.
Baca Juga: Kades Rengel Sebut Banjir Lebih Parah dari Sebelumnya, DPRD Tuban Bakal Panggil DKP2P dan Perhutani
"Jika memang terbukti harus segera diambil tindakan tegas, kami terus akan mengawal dan juga membantu Inspektorat serta pihak penegak hukum untuk melakukan pengawasan," imbuhnya.
Selain itu, Roni juga meminta Inspektorat terbuka terhadap informasi kasus korupsi kepada publik agar masyarakat mengetahui dan bisa membantu mengawasi, atau bahkan melaporkan jika menemukan indikasi kasus korupsi.
"Kalau informasi bisa sampai ke masyarakat, mereka kan juga bisa ikut mengawal, mengawasi, dan melaporkan jika ada penyelewengan dana di desa. Kami minta Inspektorat harus transparan dan terbuka agar masyarakat juga tahu kinerja aparatur negara, jangan ada yang ditutup-tutupi. Kita juga akan panggil Inspektorat terkait masalah ini," ucapnya.
Baca Juga: Banjir Bandang di Tuban, Komisi 2 DPRD Soroti Keberadaan Tambang Ilegal
Sebelumnya,Inspektorat Kabupaten Tuban terkesan menghindar dan bungkam saat disinggung terkait limpahan berkas dugaan kasus korupsi dari Polres Tuban.
Wartawan BANGSAONLINE.com berusaha menghubungi Inspektur Inspektorat Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, terkait hal tersebut, namun tak mendapat respons.
Hingga berita ini ditulis, Aguk tak menjawab telepon maupun pesan singkat WA yang dikirim BANGSAONLINE.com, meski tampak sudah dibaca.
Baca Juga: Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait Dugaan Korupsi APBDes dan PTSL
Saat dikunjungi di kantor Inspektorat pada Senin (6/1/2025), yang bersangkutan juga tidak ada di tempat.
Dalam rilis akhir 2024, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menginformasikan jika ada beberapa kasus dugaan korupsi yang berkasnya dilimpahkan ke Inspektorat karena nilai kerugian di bawah Rp200 juta.
"Sementara ini sudah ada beberapa dugaan kasus korupsi yang ditangani dengan kerugian di bawah Rp200 juta, sehingga dilimpahkan ke inspektorat untuk dilakukan pengembalian. Jika hingga saat ini, sudah ada beberapa berkas dugaan kasus korupsi yang dilimpahkan ke Inspektorat," ujarnya. (coi/mar)
Baca Juga: Selama 2024, Terjadi 1.103 Kecelakaan di Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News