Arya Yuniar, salah satu petugas BPJS Satu (Ist)
Menurut Arya, masih ada peserta JKN yang belum mengetahui ketentuan ini, sehingga peserta panik saat mendapatkan notifikasi terkait denda layanan. Jadi, apabila peserta memiliki riwayat tunggakan iuran lalu mengaktifkan kembali status kepesertaannya, maka dalam waktu 45 hari sejak status aktif, peserta tersebut akan dikenakan denda layanan jika menjalani rawat inap.
“Denda tersebut sebesar 5% dari tarif paket INA-CBGs sesuai diagnosis awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak dengan batas maksimal 12 bulan, dan besaran denda paling tinggi mencapai Rp20 juta” jelas Arya.
Arya menambahkan bahwa selain memberikan informasi terkait denda layanan, petugas BPJS Satu juga banyak menangani keluhan peserta lainnya, seperti permasalahan rujukan yang tidak sesuai, status kepesertaan yang tidak aktif, hingga ketidaksesuaian data peserta dalam sistem. Semua keluhan tersebut ditangani secara langsung agar peserta tidak mengalami hambatan saat mengakses layanan kesehatan.
“Kami secara aktif membantu peserta JKN menyelesaikan berbagai kendala yang mereka alami. Peserta juga dapat menghubungi kami melalui nomor kontak WhatsApp yang tercantum di poster BPJS Satu yang tersedia di berbagai titik strategis rumah sakit. Tidak hanya itu, kami juga rutin melakukan kunjungan ke ruang rawat inap untuk memastikan peserta JKN mendapatkan layanan sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Arya.
Arya juga mengimbau peserta JKN untuk membayar iuran tepat waktu agar tidak terkena denda layanan. Apalagi sekarang pembayaran semakin mudah dengan hadirnya berbagai kanal pembayaran untuk mencegah peserta terkena denda layanan serta memastikan mereka tetap memperoleh manfaat layanan kesehatan secara optimal.
“Peserta JKN sebaiknya rutin memantau status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN dan tidak menunda pembayaran iuran. Apalagi sekarang pembayarannya bisa dilakukan dengan mudah lewat berbagai kanal seperti mobile banking, e-commerce, hingga autodebit. Dengan banyaknya pilihan tersebut, tidak ada lagi alasan untuk lalai dalam memenuhi kewajiban” tutup Arya. (uji/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




