
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menggelar jumpa pers menanggapi kabar pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rudi Hartono, anggota dewan periode 2024-2029, Kamis (10/7/2025).
Pemanggilan itu disebut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya ke media menyatakan bahwa Rudi Hartono dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (9/7/2025).
"Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022." demikian bunyi keterangan dari KPK.
Budi menambahkan, pemeriksaan akan dilaksanakan hari itu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara dana hibah pokmas APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Tessa Mahardhika, Jubir KPK, di Jakarta pada 12 Juli 2024.
Adapun 21 tersangka tersebut terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi. Menanggapi kabar itu, Samsul menyatakan "Pemberitaan itu sangat tidak benar dan merugikan anggota kami, lembaga kami, dan Fraksi kami."
Ia mengaku langsung mengonfirmasi ke Rudi Hartono, dan memastikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumah dan tidak menghadiri pemeriksaan apapun.
DPRD melalui Sekretariat Dewan berencana mengirimkan surat klarifikasi kepada KPK atau APH setempat, serta meminta ruang klarifikasi kepada tiga media yang telah mempublikasikan berita tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi Hartono turut hadir dan menyampaikan keberatannya, "Bukan hanya 100 persen, tapi 1000 persen, kabar itu tidak benar."
Ia mengaku tidak mengetahui sama sekali soal urusan pokmas dan dana hibah dari Provinsi Jatim, serta tidak mengenal pejabat DPRD Provinsi yang terkait kasus di KPK tersebut. Rudi menyebut pemberitaan itu sebagai bentuk pembunuhan karakter yang berdampak luas.
"Berita itu sudah menyebar ke keluarga, tetangga, sahabat dekat, dan masyarakat yang membacanya," ucapnya.
Ia juga menyoroti penggunaan foto dirinya tanpa izin sebagai bagian dari pelanggaran.
"Ini jelas pelanggaran, upload foto saya tanpa izin," cetusnya.
Rudi Hartono berencana mengajukan somasi kepada Dewan Pers atas pemberitaan yang dinilai merusak nama baiknya. (par/mar)