NGAWI, BANGSAONLINE.com - Alfian Amri Yahya bin Parni (20th) Warga dusun Nglebak desa Kedunggudel, Kecamatan Widodaren, Ngawi Jawa Timur diamankan ke Polsek Widodaren.
Alfian ditangkap karena ketahuan mencuri kotak amal di masjid Arjuno di desa walikukun. Bahkan, dari pengakuan Alfian, ia sudah beraksi di 9 TKP lain termasuk di masjid Agung Mantingan dan di daerah Sragen.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Alfian diatangkap saat beraksi di masjid Arjuno desa Walikukun. Seperti biasanya, Alfian menyaru sebagai musafir dan ikut sholat berjamaah di masjid yang jadi incarannya. Saat selesai sholat, tersangka masih tinggal di masjid hingga situasi sepi. Usai situasi sepi tersangka langsung mengambil kotak amal dan dimasukkan ke dalam tas ransel milik tersangka.
Namun apes, kali ini aksinya dipergoki takmir masjid Sukarman (55th) yang memang sedang mengamati gerak gerik tersangka karena sudah beberapa kali kotak amal di masjid tersebut hilang. Sukarman pun langsung mengamankan tersangka bersama barang buktidan diserahkan ke Polsek Widodaren.
Akibat perbuatannya ini, tersangka harus meringkuk di sel Polsek Widodaren.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Kapolsek Widodaren AKP Partono menjelaskan pada BANGSAONLINE.com, bahwa tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News