KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Pemkot Batu tahun 2015 mendapat teguran dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Hal itu diutarakan langsung Anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Batu, Didik Machmud.
Sejumlah teguran dan saran atas P-APBD Kota Batu tahun 2015, yakni alokasi anggaran kesehatan harus 10 persen nilai total APBD, dilakukan efisiensi uang makan dan minum Pemkot Batu, disusun RPJMD (Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah) dan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) di sejumlah kecamatan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat
Sementara rekomendasi BPK atas PT BWR (Batu Wisata Resources) harus cepat diselesaikan sebelum November 2015, dan Pemkot tidak lagi mengalokasikan anggaran pembangunan terkait wilayah yang memerlukan izin Kementerian.
Teguran dan saran Gubernur Jatim atas evaluasi P-APBD 2015 Kota Batu harus bisa dilaksanakan Pemkot. “Seharusnya saran Gubernur harus bisa dilakukan dengan cepat,” kata politisi Partai Pohon Beringin ini di kantornya, Kamis (15/10).
Belum dialokasikannya anggaran, masih kata Didik, untuk kesehatan sebesar 10 persen dari nilai APBD Kota Batu sesuai UU sebenarnya sudah sempat masuk dalam pembahasan P-APBD 2015. Namun saat itu Pemkot Batu mempunyai beberapa alasan mengapa alokasi anggaran untuk kesehatan belum sesuai dengan UU.
Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer
“Atas alasan itupun Banggar ikut menyetujui demi pemerataan pembangunan di Kota Batu,” terangnya.
Terkait makan dan minum di bagian umum Pemkot Batu, menurut Didik Machmud, dirasa memang berlebihan. Di mana untuk tiga bulan saja dalam P-APBD 2015 anggaran mamin dilakukan penambahan sekitar Rp 700 juta.
Alasan penambahan anggaran Mamin dalam rangka peringatan HUT Kota Batu ke 14 yang membutuhkan banyak kegiatan dalam penyediaan jamuan makan dan sebagainya. "Banggar sendiri soal tambahan uang mamin sempat melakukan pembahasan dan anggaran itu telah dikurangi menjadi Rp 700 juta. Bila ada teguran Gubernur tentunya tambahan anggaran mamin bisa diefisiensikan lagi," ucap Didik Machmud.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Mengenai saran soal PT BWR, ungkap Didik Machmud, Gubernur Jatim menyarankan agar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaksanakan segera sebelum bulan November 2015. Baik itu dalam pembentukan susunan pengurus dalam RUPS, pengoperasionakan kembali manajemen PT BWR dan sebagainya. Dengan demikian anggaran tambahan modal sebesar Rp 2,5 miliar bisa direalisasikan.
"Tapi saran Gubernur penggunaan anggaran untuk modal PT BWR bisa setengahnya dahulu sambil menunggu tuntasnya penyelesaian persoalan kasus sesuai saran BPK," tandas Didik Machmud.
Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko mengatakan, Gubernur Jatim memang sudah memberikan saran atas P-APBD Kota Batu tahun 2015. Saran dan pendapat itu pun saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh tim Pemkot Batu.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
Baginya, saran Gubernur untuk P-APBD Kota Batu itu tidak soal dan bisa dilaksanakan. “Kami akan melaksanakan saran Gubernur,” kata dia. (bt-1/thu/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News