Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN Naik Konsisten, Target 2025 Capai 90 Persen

Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN Naik Konsisten, Target 2025 Capai 90 Persen Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, saat menghadiri rapat penyusunan rencana aksi RB.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian ATR/BPN menunjukkan tren kenaikan konsisten sejak 2010, dengan rata-rata peningkatan 3,16 poin per tahun. Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menekankan bahwa kenaikan indeks bukan sekadar angka, tetapi berdampak nyata pada kesejahteraan pegawai.

"Saya ingin memberikan beberapa penekanan agar apa yang sudah kita rencanakan dalam RB bisa benar-benar tercapai. Jika target indeks ini berjalan sesuai rencana, insyaallah akan berdampak langsung pada peningkatan take home pay atau pendapatan kita,” ujarnya saat membuka rapat penyusunan rencana aksi RB, Selasa (15/7/2025).

Adapun indeks RB Kementerian ATR/BPN di tahun lalu mencapai 84,02 perse, 2023 mencapai 78,75 persen, dan 2022 mencapai 76,58 persen. Pada tahun ini, ditargetkan bisa mencapai 90 persen. 

Pudji menegaskan, pencapaian indeks RB bukan tanggung jawab individu, tetapi kerja kolektif seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Masing-masing unit kerja tidak bisa berjalan sendiri. Tapi harus mendapatkan dukungan dari Teman-teman semuanya supaya harapan kita bisa tercapai,” tuturnya.

Penilaian RB Kementerian ATR/BPN saat ini mengacu pada roadmap nasional dari Kementerian PAN-RB. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, menyebut periode 2020-2024 ditandai dengan penambahan dua komponen penilaian baru, general dan tematik, sebagai bagian dari penyempurnaan sistem evaluasi.

"Dimohon Teman-teman untuk mulai mengecek, menelaah, kemudian merumuskan program kerja untuk RB tematik sebagai draf awal menyusun roadmap RB ke depan,” ucapnya di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, menyampaikan bahwa penyesuaian telah dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2023 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024. 

Regulasi ini menjadi landasan untuk memperkuat arah reformasi yang lebih berdampak, adaptif, dan selaras dengan agenda nasional. (afa/mar)