
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com -Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang warga Kamal berusia 65 tahun di Jembatan Suramadu, pada Sabtu (13/7/2025) pukul 06.00 WIB. Korban yang sedang bersepeda di jalur 4 tewas akibat ditabrak sebuah mobil Grand Max putih.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menyampaikan bahwa pelaku berinisial AR, (25) warga Gubeng, Surabaya.
“Tersangka mengalami mikroslip karena kelelahan usai mengirim barang bangunan dari Sampang. Setelah menabrak korban, ia panik dan meninggalkan lokasi tanpa memberi pertolongan,” ujar Hendro. Senin (21/7/2025)
Ia menambahkan, korban dinyatakan meninggal dunia karena luka parah di kepala. Proses penyelidikan selama satu minggu dilakukan secara intensif dengan bantuan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat serta media lokal.
“AR akhirnya diamankan pada 19 Juli di kediamannya. Kendaraannya ditemukan dalam kondisi sedang diperbaiki di sebuah bengkel, dan dijerat dengan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas, tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa dan pelanggaran berupa tabrak lari,” tambahknya.
Hendro mengimbau masyarakat untuk mematuhi empat kewajiban utama bila terjadi kecelakaan, berhenti, menolong korban, menghubungi polisi, memberikan keterangan atas kejadian.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengungkapan kasus ini. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas,” pungkasnya. (van)