Nyamar Jadi Pemulung, Polisi Tangkap Residivis Curanmor

Nyamar Jadi Pemulung, Polisi Tangkap Residivis Curanmor Pelaku curanmor di Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pemulung berinisial M (47), warga Kemayoran, ditangkap warga usai mencuri motor milik AA selaku korban di Jalan DK Sumbersari, Pakal. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Sukomanunggal.

Aksi pencurian dilakukan dengan modus berpura-pura menjadi pemulung. Pelaku berjalan kaki membawa karung, menyasar area permukiman yang sepi. 

Ia memilih target motor Honda Vario bernopol L 2190 AAR milik korban yang terparkir di area kos, Jalan Simo Hilir Timur.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan pencurian motor di 3 lokasi berbeda. 

“Tersangka sudah beraksi di tiga TKP. Satu di wilayah Tandes dan dua di wilayah Sukomanunggal,” ucapnya saat konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

Disebutkan olehnya, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya serta Polsek Sawahan. 

“Dia spesialis pencuri motor yang menyasar motor di pinggir jalan,” tuturnya.

Dalam pengakuannya, M menggunakan kunci T buatan sendiri dengan mesin gerinda. Sasaran utamanya adalah motor matik yang diparkir tanpa pengawasan. 

“Jual motor ke Madura ke daerah Blega Bangkalan. Per motor laku Rp3 juta,” kata Kapolsek Sukomanunggal.

Sementara itu, pelaku menyebut hasil penjualan dibagi dengan rekannya untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Untuk makan sehari-hari. Sebelumnya kerja rombeng,” akunya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Honda Vario milik korban, satu buah kunci T, 4 anak kunci T, dan 2 kunci L yang telah dimodifikasi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (rus/mar)