Satresnarkoba Polres Pasuruan Ciduk Pasutri Pemakai dan Pengedar Sabu Beserta BB 4,5 Gram

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ciduk Pasutri Pemakai dan Pengedar Sabu Beserta BB 4,5 Gram Kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan Polres Pasuruan

Motif kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sebesar Rp200.000 per gram sabu yang dijual, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

6 paket sabu dengan berat netto masing-masing: 0,847 gram, 0,822 gram, 0,783 gram, 0,773 gram, 0,768 gram, 0,568 gram

Jadi dari yang di amankan Total: ±4,561 gram tak hanya itu. Barang bukti lain yang berhasil di amankan yakni. 1 handphone Redmi warna biru, 1 handphone Realme warna hitam, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik kosong, 1 kotak rokok merk Dji Sam Soe, 1 alat hisap/bong dan Uang tunai sebesar Rp3.350.000

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati.

Kasat Narkoba, Iptu Yoyok Hardianto, membenarkan adanya penangkapan kepada pasutri tersebut.

"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan. Tidak ada ruang bagi pengedar, bahkan yang melibatkan anggota keluarga sekalipun," tegas IPTU Yoyok saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025). (maf/par/van)