Kesepakatan ini memperkuat kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya untuk anak-anak yang belum memiliki dokumen identitas resmi.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menyebut bahwa program ini adalah wujud komitmen kejaksaan dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya anak-anak di wilayah pelosok atau panti asuhan yang belum memiliki KIA.
“Dengan adanya layanan jemput bola, proses pendaftaran KIA tidak lagi menjadi beban bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Disdukcapil. Ini adalah langkah konkret kami dalam mempermudah akses layanan publik,” katanya.
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa kepemilikan KIA sangat penting karena menjadi syarat akses terhadap berbagai program pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), bantuan sosial (bansos), dan layanan publik lainnya.










