Purel Freelance di Surabaya Gelapkan 2 Motor

Purel Freelance di Surabaya Gelapkan 2 Motor Purel yang gelapkan motor. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengaku butuh uang untuk menebus obat ibunya yang terbaring dirumah sakit seorang purel freelance bernama Lisa (33) warga Perum UKA, Surabaya nekat menggelapkan sepeda motor milik Rosid (29), tetangganya sendiri.

Namun, Lisa akhirnya ditangkap angota Polrestabes Surabaya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Lisa dijebloskan penjara.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar menerangkan, modus tersangka dia berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan mau ambil KTP di Kelurahan Benowo dan mengurus surat cerai di KUA Benowo.

"Namun setelah ditunggu seharian oleh korban, tersangka tak kunjung datang. Ternyata motor tersebut digadaikan tersangka," ungkap AKP Lily Djafar kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya Senin (19/10).

Lily melanjutkan, bukan pertama kali aksi penggelapan ini dilakukan Lisa. Sebelumnya pada tanggal 22/9 lalu tersangka juga menggelapkan motor milik temannya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

"Pertama dia menggelapkan motor Vario milik temanya yang digadaikan 3 juta rupiah, dan selang beberapa hari tersangka kembali menggelapkan motor Beat milik tetangganya yang digadaikan 2,7 juta rupiah," kata LIly.

Menurut pengakuan Lisa, dirinya butuh uang untuk biaya pengobatan ibunya yang terbaring di rumah sakit karena terkena penyakit kanker rahim.

"Saya bingung, saya butuh uang untuk pengobatan ibu saya yang sudah satu tahun di rumah sakit. Untuk menebusnya, dia dimintai biaya 15 juta rupiah. Saya tidak tau cari uang ke mana lagi," ungkap janda beranak satu tersebut.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (yan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO