GRESIK,BANGSAOLINE.com - Banyak masyarakat yang bertanya, sebenarnya Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan digunakan untuk apa saja?
Menyikapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo memberikan penjelasan lengkap mengenai fungsi dan alokasi penggunaan DJS yang menjadi sumber utama pembiayaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dana Jaminan Sosial adalah dana yang dihimpun dari iuran peserta JKN. Baik itu peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri, maupun yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” jelas Janoe.
Janoe menyebut, dana itu sepenuhnya untuk membiayai penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan aturan yang berlaku.










