Dana Jaminan Sosial Digunakan untuk Apa Saja? Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik

Dana Jaminan Sosial Digunakan untuk Apa Saja? Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik

GRESIK,BANGSAOLINE.com - Banyak masyarakat yang bertanya, sebenarnya Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan digunakan untuk apa saja?

Menyikapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo memberikan penjelasan lengkap mengenai fungsi dan alokasi penggunaan DJS yang menjadi sumber utama pembiayaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dana Jaminan Sosial adalah dana yang dihimpun dari iuran peserta JKN. Baik itu peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri, maupun yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” jelas Janoe.

Janoe menyebut, dana itu sepenuhnya untuk membiayai penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Jaminan Sosial.

“Penggunaan Dana Jaminan Sosial antara lain untuk membiayai pelayanan kesehatan individu yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Artinya, dari kegiatan pencegahan sampai pengobatan, semuanya dibiayai dari dana ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Janoe menjelaskan, selain untuk membiayai pelayanan kesehatan, Dana Jaminan Sosial juga diperuntukkan pada pelayanan promotif dan preventif mencakup edukasi kesehatan, imunisasi, dan deteksi dini penyakit. Selanjutnya, digunakan untuk layanan kuratif dan rehabilitatif meliputi pengobatan penyakit, rawat inap, tindakan medis di rumah sakit, hingga pemulihan pasca perawatan.

“Dana Jaminan Sosial juga digunakan untuk membiayai kebutuhan obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang dibutuhkan dalam proses pengobatan. Seperti alat kesehatan meliputi infus, jarum suntik, dan lain-lain, yang digunakan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan,” terangnya

Tak hanya itu, Dana Jaminan Sosial juga mencakup pembayaran denda atau ganti rugi kepada fasilitas kesehatan apabila terjadi keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.