Mediasi ke-3 Konflik Klenteng Kwan Sing Bio Bersama DPRD Tuban, Kedua Pihak Belum Capai Sepakat

Mediasi ke-3 Konflik Klenteng Kwan Sing Bio Bersama DPRD Tuban, Kedua Pihak Belum Capai Sepakat (dari kiri) Pepeng Putra Wirawan, Go Tjong Ping, Soedomo Margonoto, Alim Sugiantoro, dan Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni.

Apalagi Alim Sugiantoro yang mengklaim sebagai pembuat AD/ART klenteng tersebut, menegaskan bahwa dirinya siap untuk menghadapi proses hukum.

"Tentu kami LBH KP Ronggolawe siap mendampingi umat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban untuk menghadapi jalur hukum jika diperlukan. Karena mereka telah mempelajari dengan seksama bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemilihan tersebut," bebernya.

Sementara itu, Go Tjong Ping, Ketua Terpilih Klenteng Kwan Sing Bio Tuban menegaskan, proses pemilihan pengurus yang dilakukan sudah sesuai dengan AD/ART dan dihadiri oleh 116 umat. 

Harapannya, dengan hadirnya banyak umat dalam pemilihan menunjukkan bahwa proses tersebut berjalan transparan dan sah.

“Pemilihan pengurus ini sudah sah, dan meskipun belum berbadan hukum, prosesnya telah sesuai aturan yang ada,” ujar Go Tjong Ping.

Tjong Ping mengharapkan, semua yang tidak mengakui kepengurusannya agar bisa menerima hasil pemilihan yang digelar oleh panitia beberapa bulan lalu. Apalagi pemilihan tersebut sudah melibatkan semua pihak dan dibentuk kepanitian oleh umat.

"Semua harus legowo karena sesuai AD/ ART keputusan tertinggi ada di umat," tegasnya.

Di sisi lain Soedomo Margonoto yang juga terlibat dalam perselisihan ini mengungkapkan, untuk menyelesaikan konflik internal di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban semua pihak harus legowo.

Ia menyarankan agar jika ada pemilihan ulang, semua pihak yang terlibat harus terdaftar dengan jelas.

Soedomo juga menegaskan bahwa keputusan bersama umat adalah yang terpenting, dan jangan ada pihak yang mencoba mengacaukan dengan pendapat yang membingungkan.

Mengenai pengelolaan dana klenteng, Soedomo berjanji akan memegang kendali penuh, mengingat dana tersebut adalah milik umat dan harus digunakan dengan bijak untuk kepentingan jangka panjang.

Terpisah, Alim Sugiantoro menyampaikan, pentingnya pembentukan yayasan dalam struktur kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. 

Menurutnya, dengan adanya yayasan, aset pribadi dapat dimasukkan ke dalam yayasan klenteng, sehingga tidak ada pihak luar yang bisa mengaksesnya.

Alim juga menjabarkan, kekhawatirannya jika konflik ini tidak segera diselesaikan, klenteng dan asetnya bisa saja jatuh ke tangan negara yang tentu saja akan memperburuk situasi.

"Klenteng ini adalah aset Tuban. Seharusnya dikembalikan ke Tuban agar tidak ada pihak luar yang bisa menguasai uang umat," papar Alim.

Meski masih belum menemui titik temu, di akhir mediasi kedua kubu yang berkonflik menunjukan sikap saling menghormati melalui foto bersama dengan pose saling berpegangan kepalan tangan.(coi/van)