
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap 3 tersangka komplotan jaringan pengedar sabu lintas daerah. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah, inisial N (48), S (62), dan A (53).
Penangkapan ketiga pelaku bermula dari penangkapan N di rumahnya, Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Rabu (30/7/2025), sekira pukul 14.15 WIB.
Dalam penggeledahan, ditemukan empat paket sabu seberat total 0,748 gram yang disembunyikan di tempat sampah di samping rumahnya.
Dari keterangan N, barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial S (62). Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap S di rumahnya, Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom.
Dari keterangan S bahwa, barang haram didapat dari dari A (53). Petugas pun melanjutkan perburuan ke Sidoarjo dan berhasil menangkap A di rumahnya di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama.
Dalam penggerebekan di rumah A, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan total berat 1,339 gram yang disembunyikan dalam kaos kaki hitam, beserta satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan satu unit ponsel.
Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V yang kini berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO).
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, Selasa (12/8/2025).
Ia mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan aktif melaporkan setiap penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
"Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres jika mengetahui pengedar maupun pemakai narkoba," pungkasnya. (hud/rev)