Akhirnya Tower BST Ilegal di Mojo Surabaya Disegel

Akhirnya Tower BST Ilegal di Mojo Surabaya Disegel Panel tower BST yang disegel petugas Satpol PP.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah berjalan selama 1 tahun lebih adanya konflik berdirinya antena BST atau tower antena, akhirnya Satpol PP kota Surabaya melakukan tindakan penyegelan terhadap panel tower yang berada di Jl. Mojo gang 2 nomer 20 b.

Tower yang mempunyai ketinggian 25 meter dari permukaan tanah ini dibangun paksa oleh pihak subkontraktor jaringan '3' (Three), pada bulan Juni 2014.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Pembangunan awalnya mengatasnamakan bangunan kos-kosan atau homestay sehingga tidak ada kritikan dari warga terdekat. Hingga pada bulan Agustus 2014, terungkap fungsi fisik bangunan yang didirikan adalah sebagai tower antena jenis BST. Sehingga warga mengecam keras dan minta agar pembangunan tower tidak dilanjutkan.

Namun, kecaman dari warga tersebut tidak dihiraukan hingga jaringan pemancar tower berdiri dan beroprasi. Warga tidak terima adanya pembangunan tersebut, lantas mengadukan masalah itu ke Bagian Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya pada Desember 2014.

Dengan adanya pengaduan tersebut, sekitar Februari 2015 pihak Satpol PP Pemkot Surabaya, memberikan peringatan kepada pihak pengelola Subkontraktor '3' dengan menempelkan stiker peringatan.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Madura yang Dibekuk di Taman Bungkul Gunakan Mobil Milik Pengusaha Kos Ketintang

Stiker itu mengingatkan agar pihak pengusaha menyelesaikan izin-izin yang telah ditentukan, sesuai Perda Surabaya Pasal 5 ayat (1). Namun sekian bulan peringatan itu, tidak digubris pihak Subkontraktor.

Hingga Senin (19/10) kemarin, pihak Bagian Lingkungan Hidup dengan perantara Satpol PP Pemkot Surabaya melakukan penyegelan di panel PLN tower.

Pada segel tersebut, tertulis: "Sesuai Pasal 5 ayat (1) Perda Kota Surabaya 2009, tentang bangunan tidak sesuai dengan kegunaanya. Dan diberikan penyegelan dengan dasar Pasal 232 KUHP tentang aktifitas yang tidak sesuai dengan Perda kota surabaya Pasal 5 ayat (1) tahun 2009."

Baca Juga: Tegang! Penangkapan Curanmor Jaringan Madura di Taman Bungkul Siang Bolong Diwarnai Tembakan Polisi

Di stiker segel yang ada pada panel PLN tower diberikan keterangan 'Barang siapa sengaja merusak segel dan menguasai atau menghilangan selembaran peringatan resmi milik pemerintah, maka akan dikenakan pasal pidana'.

Penyegelan yang dipimpin oleh Iskandar Kasi bidang HO Sat pol PP, memberikan keterangan. "Kita terpaksa melakukan penyegelan karena kesekian bulan belum ada izin yang direalisasikn oleh pihak pengelola," ujarnya kepada wartawan kemarin. (yan/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO